Berita Viral

PERJUANGAN Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy Berbuah Manis, Dirut Taspen Akhirnya Diperiksa KPK

Perjuangan Kamaruddin Simanjuntak dan istri Dirut Taspen, Rina Lauwy akhirnya berbuah manis dalam melaporkan perselingkuhan dan dugaan korupsi Kosasih

HO
Istri Dirut PT Taspen Rina Lauw (kiri), Dirut Taspen Antonius Kosasih (tengah), pengacara Kamaruddin Simanjuntak (kanan) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Perjuangan Kamaruddin Simanjuntak dan istri Dirut Taspen, Rina Lauwy akhirnya berbuah manis.

Setelah berjuang melaporkan atas perselingkuhan dan dugaan korupsi ratusan miliar rupiah, Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih akhirnya diperiksa KPK.

Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih kini telah dinonaktifkan KPK.

Adapun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) (Persero), Antonius N S Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen Tahun Anggaran 2019.

Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, Antonius N S Kosasih bersama Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto merupakan tersangka dalam kasus ini.

Namun, pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan paling akhir. Penyidik KPK lebih dulu akan memeriksa saksi-saksi lain untuk melengkapi alat bukti dugaan korupsi di PT Taspen tersebut.

“Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan. Namun sejauh ini, belum dalam waktu dekat,” kata Ali Fikri, Minggu (10/3/2024).

“Tentu pemeriksaan saksi-saksi akan jadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti,” ucap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK itu.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah Kantor PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat dan Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan pada Jumat (8/3/2024).

Dua kantor itu adalah Kantor PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat dan Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan.

“Pada kegiatan penggeledahan di dua lokasi tersebut tim menemukan dokumen, BBE dan catatan keuangan yang diduga ada kaitan dengan perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (10/3/2024) dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com.

Kamaruddin tunjukkan barang bukti video panas Dirut PT Taspen, waktu lalu.
Kamaruddin tunjukkan barang bukti video panas Dirut PT Taspen, waktu lalu. (HO)

Atas temuan tersebut, tim penyidik melalukan penyitaan untuk menganalisis temuan barang bukti tersebut. Temuan-temuan ini juga akan dikonfirmasi kepada pada saksi-saksi yang segera dipanggil tim penyidik. “Segera disita sebagai barang bukti berkas perkara,” kata Ali.

Terkait perkara ini, tim penyidik lembaga antikorupsi itu juga telah menggeledah lima lokasi di Jakarta pada Kamis (7/3/2024).

Lokasi yang digeledah yakni dua rumah kediaman yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; dan satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Kemudian, satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, serta salah satu unit tempat tinggal yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

Dalam penyidikan perkara ini, lembaga antirasuah menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Jumlah kerugian tersebut tengah dilakukan penghitungan real oleh tim penyidik.

KPK juga telah menetapkan sejumlah orang yang menjadi tersangka atas tindakan merugikan keuangan negara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, dua orang yang menjadi tersangka adalah Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N S Kosasih, dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

Baca juga: Berikut Ketentuan Tambahan bagi Lulusan Cumlaude dan Disabilitas agar Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2024

Baca juga: Ini Ketentuan Tambahan bagi Lulusan Cumlaude dan Disabilitas agar Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2024

Namun, KPK baru akan mengungkap identitas lengkap para tersangka saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Akan tetapi, lembaga antikorupsi ini telah mencegah keduanya untuk bepergian ke luar negeri.

“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” kata Ali.

“Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK telah memanggil mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy, pada Jumat (1/9/2023).

Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Kamaruddin menjadi tersangka terkait laporan yang dibuat Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih pada 2022 lalu.

“Iya sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).

Adi Vivid mengatakan, penyidik juga sudah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.

Akan tetapi, ia belum memberikan jadwal dari pemeriksaan sebagai tersangka tersebut. “Sudah (ada panggilan sebagai tersangka),” ucap Adi Vivid.

Adapun kasus ini bermula ketika Kamaruddin dilaporkan buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial.

Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024. Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.

Kamaruddin juga pernah diperiksa sebagai terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim pada Kamis (5/1/2023).

Terkait adanya potongan video itu, Kamaruddin sebelumnya menjelaskan bahwa saat itu dia sedang menjadi advokat dari Rina Laowi yang merupakan istri dari Dirut Taspen.

Bahkan, Kamaruddin juga membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya itu.

Salah satu barang bukti yang dibawa adalah hard disk yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya.

Menurut Kamaruddin, perihal dugaan tindakan asuslia itu juga telah dilaporkan melalui surat ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Komisi III, serta Kapolri dan Wakapolri. Dalam surat, kata Kamaruddin, bahwa di dalam handphone atau komputer Dirut Taspen ada kurang lebih 6.000 video porno.

“Nah ini kita sudah pindah ke hard disk. Ini semuanya isinya video porno, di mana Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku. Karena dipanggil oleh Siber Polri hari ini kita resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang,” kata Kamaruddin di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Selain itu, ia juga membawa dan menyerahkan bukti transfer bukti percakapan dari Dirut Taspen ke sejumlah wanita yang bukan istrinya.

“Kemudian saya juga bawa 1 koper bukti berisi transaksi keuangan, di mana dirut mentransfer uangnya sampai Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim,” ucap dia.

Kamaruddin juga membawa bukti bahwa dirinya sudah pernah menyurati Ketua KPK soal harta kekayaan Dirut Taspen.

Sebab, menurut dia, Dirut Taspen tidak melaporkan kekayaan yang sebenarnya dalam LHKPN.

“Dirut Taspen ini tidak melaporkan harta yang sebenarnya kepada KPK. Tetapi yang dilaporkan harta orang lain sebagai LHKPN-nya. Itu saya bawa bukti juga surat menyurat saya dengan Ketua KPK, tapi KPK tidak melakukan apa-apa,” kata Kamaruddin.

(*/tribun-medan.com) 

Baca juga: Berita Populer, Spesifikasi Unggulan Xiaomi 14, Awal Puasa Ramadhan versi Pemerintah

Baca juga: BEDA SIKAP HAK ANGKET, Megawati: Bukan Makzulkan Presiden, Mahfud: Bisa Berujung pada Pemakzulan

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved