Polres Pelabuhan Belawan

Polsek Hamparan Perak Sukses Tangkap Tersangka Narkoba di Desa Paya Bakung

ahmi (28) dengan barang bukti berupa 2 plastik klip sedang dan 6 plastik klip kecil berisi shabu.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Fahmi (28) dengan barang bukti berupa 2 plastik klip sedang dan 6 plastik klip kecil berisi shabu diamankan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, BWLAWAN-Polsek Hamparan Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana narkoba di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Sabtu (9/3/24).

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Fahmi (28) dengan barang bukti berupa 2 plastik klip sedang dan 6 plastik klip kecil berisi shabu.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Zainal Muchlisin, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak.

Mereka melihat tersangka sedang berdiri sendirian di titik balai desa dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Ketika hendak didatangi, tersangka berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap.

"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang disembunyikan oleh tersangka. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini,"ungkap Kapolsek.

Kapolsek Hamparan Perak menegaskan bahwa Polsek akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan merusak keamanan dan ketertiban masyarakat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved