CPNS 2024

Tahapan yang Harus Dilewati saat Ikut Seleksi CPNS 2024 beserta Ketentuan Pelaksanaan SKB

Menjelang persiapan pendaftaran CPNS 2024, peserta harus melewati enam tahapan seleksi.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
INTERNET
Ilustrasi CPNS 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah sudah mengumumkan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) akan segera dibuka.

Pemerintah bakal menyediakan 2,3 juta lowongan yang dibagi antara CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemerintah juga akan memberikan kesempatan kepada para fresh graduate atau lulusan baru untuk mendaftar seleksi CPNS 2024.

Peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 akan ditempatkan di instansi pusat dan daerah.

Menjelang persiapan pendaftaran CPNS 2024, peserta harus melewati enam tahapan seleksi di bawah ini.

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

4. Integrasi Nilai.

5. Pengumuman Kelulusan

6. Pemberkasan

Sebelum seleksi CPNS 2024 dimulai ada baiknya para peserta mengetahui apa saja ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2024.

Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan peserta SKB CPNS 2024:

1. Hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKB dimulai;

2. membawa Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;

3. Membawa dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau

- KTP digital; atau

- Surat keterangan pengganti KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dapat divalidasi.

4. Peserta mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:

- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

- Celana panjang atau rok warna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

- Jilbab berwarna hitam polos dengan maksimal satu pengait di leher (bagi yang menggunakan jilbab) tanpa menggunakan bros/pin/peniti;

- Sepatu tertutup berwarna hitam;

- Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan/aksesori.

5. Membawa pensil kayu pada setiap tahapan SKB.

6. Membawa surat keterangan dokter bagi peserta yang memiliki kondisi khusus terkait kesehatan;

7. Tidak diperkenankan membawa barang-barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes SKB.

Sebagai informasi, peserta yang tidak menghadiri salah satu tahapan SKB sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, maka kelulusannya dinyatakan gugur.

Selain itu, peserta tidak diperkenankan mengganti atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB yang telah ditetapkan panitia.

Panitia seleksi CPNS 2024 berhak membatalkan keikutsertaan peserta yang tidak membawa persyaratan yang harus dibawa sesuai dengan ketentuan dan tidak berpakaian rapi.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved