Berita Medan
116 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Khusus Peringati Hari Raya Nyepi 2024
Rudy merincikan, bahwa jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi berdasarkan RK I
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Peringati Hari Nyepi tahun 2024, sebanyak 116 narapidana yang berada di Sumatera Utara memperoleh remisi khusus.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi menguraikan, bahwa narapidana yang memperoleh remisi terdiri dari beberapa kasus.
"Dari 116 narapidana peroleh remisi terdiri dari kriminal umum 67 orang, PP 28 tahun 2006 satu orang dan PP 99 48 orang," kata Rudy, Selasa (12/3/2024).
Rudy merincikan, bahwa jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi berdasarkan RK I atau remisi khusus sebagian sebanyak 67 orang dan RK II atau remisi khusus seluruhnya nihil.
Kemudian, RK 1 remisi 15 hari sebanyak tujuh orang, satu bulan 56 orang, satu bulan 15 hari empat orang dan dua bulan nihil, sementara RK II tidak ada.
"Jumlah narapidana terkait peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2024 sebanyak satu orang dengan rincian warga binaan kasus narkotika," ucapnya.
Sementara, jumlah narapidana yang sesuai peraturan Menteri No 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi sebanyak 48 orang dengan rincian warga binaan kasus narkotika.
Rudy menjelaskan, bahwa jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan) di Sumut dengan total 31.622 orang yang terdiri dari narapidana 23.638 orang, tahanan 7.690 orang dan anak binaan 294 orang.
Remisi ini, lanjutnya, merupakan hak warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan harapan dapat membantu warga binaan kembali ke lingkungan masyarakat dan berkumpul dengan keluarga," pungkasnya.
(cr28/tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.