Medan Terkini

Buntut Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK, Kadisdik Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Diperiksa Polisi

Polisi menyatakan sedang memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Rabu (13/3/2024).

Penulis: Fredy Santoso |

Kadisdik Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Diperiksa Polisi Buntut Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menyatakan sedang memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Rabu (13/3/2024).

Kanit III Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditrreskrimsus Polda Sumut AKP Rismanto Jaya Negara Purba mengatakan, Saiful dimintai keterangan sebagai saksi hari ini.

Selain Kadisdik, Polisi juga memeriksa kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat bernama Eka Syahputra Depari.

Namun demikian Polisi belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Enggak, kadis pendidikan hari ini, BKD kemarin,"kata Kanit III Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditrreskrimsus Polda Sumut AKP Rismanto Jaya Negara Purba, Rabu (13/3/2024) usai memberi penjelasan kepada pendemo.

Polisi mengungkap, kasus dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja masih tahap penyidikan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

Sejauh ini, sebanyak 30 saksi dimintai keterangan.

"Kalau kita hitung hampir 30 saksi."

Sebelumnya, puluhan guru honorer dari Kabupaten Langkat kembali menggeruduk Polda Sumut, Rabu (13/3/2024) sore.

Mengenakan pakaian serba hitam, mereka berunjukrasa di depan pintu masuk pintu masuk gedung sambil berorasi.

Selain itu, mereka juga membawa spanduk berisikan tuntunan supaya Polisi segera mengungkap dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Langkat.

"Ungkap kasus kecurangan PPPK Langkat,"tulis spanduk yang dibawa guru honorer."

Terpisah, Yusril Mahendra dari lembaga hukum (LBH) Medan menyebut kedatangan para guru untuk menuntut agar Polisi segera menetapkan status tersangka dalam dugaan kecurangan ini.

Menurutnya, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi diduga sudah mengendapkan kasus ini.

"Kami menuntut ditetapkan tersangka dimana kita melihat hari ini Kapolda met peti es kan kasus PPPK di Kabupaten Langkat. Maka hari ini kami dengan beberapa guru honorer di Kabupaten Langkat hadir untuk meminta menetapkan tersangka kasus di Kabupaten Langkat,"kata Yusril Mahendra, Rabu (13/3/2024).

Di tengah-tengah unjukrasa, turut keluar perwakilan dari Subdit III Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut Kanit III AKP Rismanto menyampaikan hasil penyelidikan terbaru.

Namun demikian massa masih merasa kurang puas karena Polisi tak kunjung menetapkan tersangka, baru sebatas penyidikan.

"Mendengar penjelasan polisi tadi kami sangat kecewa kenapa lama dan tunggu Kami hadir baru dibilang Kadis Pendidikan Langkat dan kepala BKD diperiksa. Kami hadir di sini meminta supaya ditetapkan sebagai tersangka tetapi penyidik tidak mampu dan bilang tidak akan terlalu lama."

Setelah mengadu ke Polisi, para guru honorer mengaku mendapat intimidasi dari kepala Bidang Disdik Langkat dan Kepala Sekolah.

Mereka diminta supaya tutup mulut ketika dimintai keterangan oleh Polisi.

Bahkan, mereka juga diancam akan dipecat dan data pokok pendidikannya (Dapodik)dihapus.

"Hari ini guru-guru banyak diintimidasi pertama saat pemeriksaan saksi di Langkat. Mereka dikumpulkan sama kepala bidang dan kepala sekolah mengintimidasi jangan pernah mengakui.

Akan tetapi klien Kami semuanya mengakui. Bentuk intimidasi itu ada yang pemecatan, penghapusan dapodik dan hal ini yang kami sesali."

Diketahui, Subdit III tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut mulai meningkatkan kasus dugaan kecurangan rekrutmen seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ditingkatkannya kasus ini ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara hasil penyelidikan.

"Betul. Hasil gelar perkara, polisi meningkatkan status ke Penyidikan," kata Hadi, Sabtu (17/2/2024).

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved