Medan Terkini

Jam Pulang Kerja ASN Pemko Medan Dipercepat 90 Menit selama Ramadhan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sutan Tolang Lubis mengatakan, ada perubahan jadwal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ramadan.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Kantor Pemerintah Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis. Menurut Kepala BKD Medan Sutan Tolang Lubis, selama puasa, jam pulang kerja ASN dipercepat 90 Menit. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sutan Tolang Lubis mengatakan, ada perubahan jadwal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ramadan.

Dikatakan Sutan, jam pulang kerja ASN selama ramadan di percepat 90 menit. Begitupun untuk jam masuk kerja.

Menurut Sutan, aturan itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.800.1.6.2/298 Tahun 2024 tentang Jam Kerja Aparatur Pemko Medan pada Bulan Ramadan 1445 H.

SE Wali Kota Medan tersebut, kata Sutan, sekaligus menindaklanjuti dari Peraturan Presiden Republik Indonesia No.21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.

"Selama bulan suci Ramadan, Pemko Medan memang melakukan penyesuaian jam kerja. Penyesuaian jam kerja itu, khususnya untuk jam pulang yang kita percepat 90 menit," jelasnya, Rabu (13/3/2024).

Berdasarkan SE Wali Kota Medan tersebut dijelaskannya, selama Bulan Suci Ramadan setiap hari Senin - Kamis, ASN di lingkungan Pemko Medan masuk pada Pukul 08.00 WIB dan pulang pada Pukul 15.00 WIB atau 90 menit lebih awal.

"Biasanya di luar bulan puasa, setiap hari Senin - Kamis, ASN Pemko Medan pulang pada Pukul 16.30 WIB,"ucapnya.

Khusus di hari Jumat, selama puasa ASN Pemko Medan masuk pada Pukul 08.00 WIB dan pulang Pukul 15.30 WIB.

"Waktu pulang ini juga 90 menit lebih awal, sebab setiap hari Jumat di luar Bulan Ramadan, ASN Pemko Medan Pulang pada Pukul 17.00 WIB," katanya.

Sutan juga mengatakan, pihaknya telah mengatur waktu istirahat para ASN Pemko Medan selama puasa.

"Kita juga berlakukan jam istirahat, yakni Pukul 12.30 - 13.00 WIB pada hari Senin - Kamis, dan Pukul 12.30 - 13.30 WIB pada hari Jumat," ujarnya.

Untuk itu, Sutan berharap agar kiranya SE tersebut dapat ditaati oleh seluruh ASN Pemko Medan.

"Selain itu, dalam SE itu juga Pak Wali berpesan agar selama puasa tidak mengurangi produktivitas ASN dalam bekerja," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved