Breaking News

Ramadan 2024

Kaum Ibu-ibu WajibTahu, Ini Hukumnya Mencicip Makanan saat Puasa, Bisa Batal?

Karena mencicipi makanan harus dilakukan untuk memastikan apakah makanan yang dibuat sudah sesuai kadar garam atau bumbu lainnya .

Tribun
Ilustrasi. Mencicipi makanan olahan saat puasa Ramadan 

TRIBUN-MEDAN.com - Khusus bagi ibu-ibu rumah tangga , tentu saja masih banyak yang ragu apakah saat mencicipi masakan ketika puasa akan membatalkan puasa ?

Ini jamak menjadi pertanyaan karena tentu saja itu jadi aktifitas yang tidak bisa dielakkan .

Karena mencicipi makanan harus dilakukan untuk memastikan apakah makanan yang dibuat sudah sesuai kadar garam atau bumbu lainnya.

Apalagi memasak tidak bisa dihilangkan pada saat Ramadhan . bahkan aktifitas tersebut bisa meningkat mengingat kebutuhan asupan makanan setelah puasa .

Namun , saat melakukan ujicoba atau merasakan masakan atau makanan yang dibuat , banyak yang ragu .

Lantas apa hukumnya mencicipi makanan ketika puasa?

Diperbolehkan bagi orang yang puasa, baik lelaki maupun wanita, untuk mencicipi makanan jika ada kebutuhan.

Bentuknya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan, kemudian dikeluarkan, dan tidak ditelan sedikit pun.

Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, “Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (H.R. Bukhari)

Jika orang yang puasa menelan makanan yang dicicipi karena tidak sengaja maka dia tidak wajib qadha, dan dia lanjutkan puasanya.

Ini berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkan nya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat.

Di samping itu terdapat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Menurut As-Syarqawi menyatakan hukumnya boleh dan tidak makruh bila ada hajat,bila mencicipi makanan, asal hanya sebatas lidah dan tidak sampai tertelan.Namun bila tidak ada hajat maka dimakruhkan.

Berikut keterangan As-Syarqawi : “Dimakruhkan mencicipi makanan (bagi orang yang puasa...) tersebut bila memang bagi orang yang tidak ada kepentingan sedangkan bagi seorang pemasak makanan baik laki-laki atau perempuan atau orang yang memiliki anak kecil yang mengunyahkan makanan buatnya maka tidak dimakruhkan mencicipi makanan buat mereka “ (Assyarqowy I/445)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved