Ramadan 2024

Kaum Ibu-ibu WajibTahu, Ini Hukumnya Mencicip Makanan saat Puasa, Bisa Batal?

Karena mencicipi makanan harus dilakukan untuk memastikan apakah makanan yang dibuat sudah sesuai kadar garam atau bumbu lainnya .

Tribun
Ilustrasi. Mencicipi makanan olahan saat puasa Ramadan 

Lalu menurut Syaikh Ibnu JIbrin : “Tidak apa-apa mencicipi makanan jika diperlukan yaitu dengan cara menempelkannya pada ujung lidahnya untuk mengetahui rasa manis, asin atau lainnya, namun tidak ditelan, tapi diludahkan, dikeluarkan lagi dari mulutnya.

Hal ini tidak merusak puasanya. (Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Rasyid azZahrani, hal 48) Wallahu a’lam.

Nah, bagaimana penjelasan tersebut . Tentu saja banyak penjabaran lainnya terkait dengan hukum yang dilekatkan.

Namun, pada intinya niat puasa harus benar-benar ditekankan dan tidak ada unsur kesengajaan untuk membatalkannya.

(*/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved