Berita Medan
Ditangkap Polisi, Maling Motor Ini Ngaku Nekat Mencuri Untuk Modal Main Judi dan Beli Baju
Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, pada Sabtu (20/1/2024)
Ditangkap Polisi, Maling Motor Ini Ngaku Nekat Mencuri Untuk Modal Main Judi dan Beli Baju
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria ditangkap polisi, setelah mencuri satu unit sepeda motor milik warga yang sedang terparkir di depan teras.
Pelaku yakni bernama Andre Syaputra Jaya alias Andre (32) warga Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Amplas.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, pada Sabtu (20/1/2024) silam.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korbannya bernama Katim.
Petugas yang menerima laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.
Dari rekaman CCTV, polisi pun mengidentifikasi wajah serta ciri-cirinya, dan hingga akhirnya meringkus pelaku, pada Selasa (12/3/2024) kemarin.
"Pelaku sedang berada di Jalan Kemiri II, Kecamatan Medan Kota, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan," kata Jama kepada Tribun-medan, Jumat (15/3/2024).
Ia menyampaikan, setelah ditangkap polisi pun langsung melakukan mengintrogasi pelaku.
Kepada polisi, Andre mengakui telah menjual motor korban kepada rekannya berinisial BB di kawasan Jeramal 15, Kecamatan Percut Seituan.
"Pelaku mendapatkan keuntungan Rp 1.5 juta, uang tersebut dipakai untuk bermain judi dan membeli satu buah baju kaos," sebutnya.
Lebih lanjut, Jama menuturkan adapun modus yang dipakai oleh pelaku untuk mencuri sepeda motor korban yakni dengan menggunakan kunci palsu.
Katanya, pelaku ini beraksi seorang diri dengan cara datang ke rumah korban dan langsung mencuri sepeda motor Honda Beat.
"Awalnya korban dihubungi oleh istrinya, yang memberitahu bahwa motornya yang terparkir di depan rumah hilang. Lalu korban melihat rekaman CCTV dan ternyata pelakunya adalah Andre. Modus tersangka menggunakan kunci palsu," ujarnya.
Dijelaskan Jama, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Saat ini, pihaknya juga masih mencari pelaku penandah yang merupakan rekan pelaku dan juga sepeda motor milik korban.
(Cr11/tribun-medan.com)
Sisa 3 Nama, Lelang Jabatan Inspektorat jadi Sorotan, Ada Kepentingan Elit |
![]() |
---|
Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia Bahas Kepailitan agar Berlandaskan Hukum |
![]() |
---|
Mimi Tanahnya Dirampas Oknum, Hans Silalahi Laporkan Balik Tjong Budi dan Alimin |
![]() |
---|
Suasana Sat Brimob Polda Sumut Jelang Aksi Solidaritas Ojol Buntut Tewasnya Afan Kurniawan |
![]() |
---|
Taman Lili Suheri Diplot Jadi Tempat UMKM, Seni, Kreativitas Anak Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.