Sumut Terkini
Komplotan Penganiaya JS di Humbahas Ditangkap, Ini Keterangan Polisi
Pria erinisial LHT dan rekannya ditangkap di Desa Hutasoit, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas pada Selasa (12/3/2024).
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL - Satuan Reskrim Polres Humbahas berhasil meringkus enam pria yang menjadi tesangka penganiayaan JS.
Pria erinisial LHT dan rekannya ditangkap di Desa Hutasoit, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas pada Selasa (12/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat dengan Nomor: LP/B/31/III/2024/SPKT/POLRES HUMBAHAS/POLDA SUMUT tanggal 12 Maret 2024.
Setelah mendapatkan laporan, Polres Humbahasss ringkus para tersangka tersebut.
Dengan selang waktu tidak sampai sehari, tim berhasil meringkus pelaku berinisial LMH dan rekan-rekannya yang berada di kediamannya masing-masing.
Korban berinisial JS (43), warga Sigaranggarang, Desa Sitio II, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas.
"Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya oleh enam orang," ujar AKP Bram Chandra, Jumat (14/3/2024).
Berikut identitas tersangka yang disebut menganiaya koban, antara lain:
1. LHT (47), warga Desa Sitio II, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.
2. LH (44), warga Desa Hutasoit I, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.
3. RH (33), warga Desa Hutasoit I, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.
4. DH (34), warga Desa Hutasoit I, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.
5. AH (34), warga Desa Hutasoit I, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.
6. PH (50), warga Desa Hutasoit I, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan dari para pelaku.
"Akibat perbuatan mereka, para tersangka disangkakan pasal 351 jo 55 KUHP," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.