Polres Padangsidimpuan

Pakai Modus Baru, Pengedar Sabu Ini Tetap Berhasil Ditangkap Polres Padangsidimpuan

Para pelaku sudah menggunakan hotel sebagai lokasi transaksi barang haram tersebut untuk mengelabui polisi dan memuluskan Aksi para pengedar H

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu, JDAS Alias Jefri (37 ) diringkus Tim Opsnal satres narkoba Polres Padangsidimpuan di kamar nomor 411 salah satu Hotel di kelurahan Losung, kecamatan Padangsidimpuan Selatan kota Padangsidimpuan, Propinsi Sumatera Utara, Jumat (15/3/2024) siang. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Pengedar narkoba di kota Padangsidimpuan menggunakan modus baru dalam beraksi.

Para pelaku sudah menggunakan hotel sebagai lokasi transaksi barang haram tersebut untuk mengelabui polisi dan memuluskan aksi para pengedar.

Hal itu terungkap setelah Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu, JDAS Alias Jefri (37 ) diringkus Tim Opsnal satres narkoba Polres Padangsidimpuan di kamar nomor 411 salah satu Hotel di kelurahan Losung, kecamatan Padangsidimpuan Selatan kota Padangsidimpuan, Propinsi Sumatera Utara, Jumat (15/3/2024) siang.

Tersangka jefri tak bisa berkutik saat petugas melakukan penggeledahan dikamar tempat dia menginap tersebut.menemukan 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,82 gram bersama barang bukti lainnya yang berhubungan jual beli sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang dilakukan personilnya.

Pria berinisial JDAS Alias Jefri (37) tercatat warga jalan Sutan Muhammad Arif, Kelurahan Batang Ayumi Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

"Pelaku diduga kuat sebagai pengedar sabu kami tangkap di kamar nomor 411 salah satu Hotel di kelurahan Losung, sekira pukul 11.30 WIB,"kata AKP Jasama H Sidabutar.

Kasat menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di hotel tersebut akan ada transaksi gelap narkoba jenis sabu.

Dari laporan tersebut, KBO satres narkoba Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan bersama opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan disekitar Hotel

"Tersangka saat digerebek sedang tidur tiduran, kemidia personil melakukan pemeriksaan Alhasil menemukan 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan 1 jenis shabu yang di simpan pelaku JEFRI di atas meja kamar hotel tempatnya menginap

Saat dintrogasi Pelaku mengakui bahwa barkoba tersebut benar miliknya dan barang bukti yang ditemukan itu hanya sisanya sebagian sudah habis terjual dan di pakai

Saat ini anggota masih mengembangkan penyelidikan terkait penangkapan jefri yang diduga kerap menjual narkoba di hotel," katanya.
Kasat menambahkan, polisi juga masih mengejar seorang pria Warga tapsel yang diduga berperan sebagai bandar yang menjual narkoba kepada pelaku Jefri , terangnya


Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk dari hasil tes urine yang bersangkutan positif mengkonsumsi narkoba.


"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai Pasal 114 ayat (1) dan junto Pasal 112(1),"pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved