Berita Viral
Danu Arman, Mantan Hakim Dipecat Gara-gara Nyabu, Kini Jadi PNS Lagi, Ternyata Anak Mantan Hakim MA
Sudah dipecat karena menggunakan sabu, kini Danu Arman malah kembali aktif sebagai PNS. Danu Arman merupakan mantan hakim yang ketahuan menggunakan s
TRIBUN-MEDAN.com - Sudah dipecat karena menggunakan sabu, kini Danu Arman malah kembali aktif sebagai PNS.
Danu Arman merupakan mantan hakim yang ketahuan menggunakan sabu.
Kini, Danu Arman bertugas sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta bagian Pelaksanaan, setelah Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan kembali statusnya sebagai PNS.
Dalam situs itu tertulis nama lengkap Danu Arman dengan dua gelar yang disandangnya yaitu Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).
Jabatan terakhir Danu Arman adalah Analis Perkara Peradilan.
Sementara pangkat/golongan ruang terakhirnya sebagai PNS adalah Penata Tingkat I/III/d.
Pendidikan terakhir Danu Arman adalah S2, tapi tak diketahui dari kampus mana.

Sosok Danu Arman
Danu Arman adalah sosok kontroversial. Pertama, ia tersandung dalam kasus penggunaan narkoba jenis sabu saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada 2022.
Dalam persidangan terungkap, Danu Arman menjadikan ruang kerjanya di PN Rangkasbitung sebagai lokasi pesta narkoba bersama teman-teman.
Selain di kantor, Danu Arman disebut memiliki ruangan khusus untuk nyabu di bagian belakang rumahnya.
Rupaya, Danu Arman serta ketiga rekannya yaitu Yudi Rozadinata, Raja Adonia Sumanggam Siagian, dan Haris kerap berpesta sabu.
Dalam satu minggu, mereka berpesta sabu tiga sampai empat kali sepulang kerja atau hari libur.
Bahkan Danu Arman kerap tidak pulang ke rumah atau menginap di kantor untuk mengonsumsi sabu.
Selama persidangan, Danu Arman juga menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.
Kasus kedua yang sempat membuat Danu Arman menjadi bahan pergunjingan adalah merebut istri hakim lain saat bertugas di PN Gianyar.
Padahal Danu juga sudah memiliki seorang istri. Peristiwa ini terjadi pada 2019.
Imbasnya, ia disanksi hukuman sebagai hakim nonpalu selama dua tahun dan dimutasi ke Aceh.
Atas tindakannya tersebut, Danu Arman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 18 Juli 2023.
Sidang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.
Sanksi tersebut diberikan karena Danu Arman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dalam putusan tersebut, majelis menilai tidak ada hal yang dapat meringankan Danu. Sebab, ia dinilai tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY terkait kasus perselingkuhan.
Selain itu, majelis juga menyatakan hal yang memberatkan hukuman bagi Danu, yakni kembali tidak kooperatif ketika diperiksa terkait kasus narkoba di BNN.
Selain dipecat karena narkoba, ternyata Danu juga terlibat kasus perselingkuhan dengan istri hakim lain saat bertugas di Gianyar Bali, 2019.
Akibatnya Danu dihukum dua tahun dan dipindah ke Aceh.
Aib Danu ini diungkap akun x.com Ainur Rohman saat ayahnya Hakim Agung Suhadi mengkorting hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
“Yang menarik, yg nggak ada dlm artikel ini justru kontroversi anak bungsu Suhadi, Danu Arman,” tulis akun Twitter @ainurohman, Rabu (9/8/2023).
“2019, Danu pernah disanksi 2 thn dan dimutasi ke Aceh krn merebut istri hakim lain saat bertugas di PN Gianyar,” lanjutnya.
“2022, Danu dan rekannya sesama hakim di PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata ditangkap BNN dan jadi tersangka kepemilikan sabu seberat 20,6 gram,” sambungnya.
Anak Eks Hakim MA Suhadi
Dilihat dari latar belakangnya, Danu Arman bisa dibilang berasal dari keluarga terpandang.
Ayah Danu Arman adalah Suhadi, hakim di Mahkamah Agung (MA).
Dalam majalah Mahkamah Agung Edisi 6 Desember 2014 tertulis, Danu Arman tercatat sebagai anak ketiga Suhadi.
Namun per 1 Oktober 2023, tugas Suhadi sebagai Hakim Agung pun sudah selesai karena telah berusia 70 tahun dan memasuki usia pensiun.
Suhadi dikenal sebagai salah satu hakim yang ikut menangani perkara kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam putusan kasasinya, MA meringankan hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.
Kata MA dan KY
Terkait Danu Arman yang kembali jadi PNS di pengadilan tinggi, MA belum mengonfirmasi atau membantah informasi tersebut.
"Nanti saya tanya kepegawaian dulu untuk pastinya ya," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, Jumat (15/3/2024).
Sementara juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata memberikan klarifikasi mengenai status PNS Danu Arman yang diberhentikan dengan tidak hormat karena masalah narkoba.
Mukti mengatakan, Danu menjalani sidang MKH yang diselenggarakan oleh KY dan Mahkamah Agung, berkaitan dengan persoalan etik, di mana telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim.
Namun, pemberhentian tersebut tidak serta merta menghentikan status PNS Danu Arman.
"Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," kata Mukti, dikutip dari Antara dan Kompas.com.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Danu Arman
Danu Arman dipecat dengan tidak hormat
Hakim Danu Arman
Sosok Hakim Danu Arman
Mahkamah Agung (MA)
PILU Hijrah Pegawai PNM Sempat Chattingan dengan Atasan Sebelum Ditemukan Tewas: Aduh Saya Takut |
![]() |
---|
ISRAEL Gempur Gaza Saat Fajar, 36 Orang Tewas Termasuk Pengungsi, Operasi Diperluas ke Tepi Barat |
![]() |
---|
SOSOK AM Putranto Menangis Dicopot dari KSP, Kini Semangat Baru Usai Ditunjuk Jadi Komut Pegadaian |
![]() |
---|
PENGAKUAN Fadilah Selingkuhan Sebar Video Bareng Anggota DPRD Wahyudin: Sedang Hamil, Minta Dinikahi |
![]() |
---|
MONGOL Ikhlaskan Uang Rp 53 Miliar yang Dipinjam Cagub Tersandung Korupsi, Sempat Nangis di Kamar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.