Berita Viral

SOSOK Kades Kupang Divonis Denda Rp50 Juta Usai Tak Mau Nikahi Pacar yang Hamil hingga Lahiran

Inilah sosok kepala desa di Kupang yang divonis denda Rp50 juta setelah tak mau nikahi pacar yang hamil hingga melahirkan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Kades Kupang Divonis Denda Rp50 Juta Usai Tak Mau Nikahi Pacar yang Hamil hingga Lahiran 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok kepala desa di Kupang yang divonis denda Rp50 juta setelah tak mau nikahi pacar yang hamil hingga melahirkan.

Adapun sosok Kades di Kupang, NTT berinisial AKO divonis denda Rp50 juta karena ingar janji kepada kekasihnya MT (25).

Dalam hal in Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang, Nusa Tenggara Timur memvonis Kades AKO sebesar Rp 50 juta.

Diketahui, sosok AKO merupakan kepala desa di Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.

AKO disebutkan tidak mau bertanggungjawab setelah menghamili kekasihnya, MT hingga melahirkan bayi perempuan yang kini berusia lima bulan.

Padahal terlapor telah berjanji menikahi korban sesuai surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat.

"Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat dihukum membayar Rp 50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo.

Jeremia menjelaskan, dalam perkara itu kliennya menggugat kepala desa dalam perkara ingkar janji menikahi yang terdaftar dalam nomor register 83/PDT.G/2023/PN.OLM di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Sehingga, kasus itu mulai disidangkan pada awal Januari 2024 dengan agenda mediasi.

Namun, saat itu AKO tidak hadir.

Selanjutnya, ditunda lagi ke Kamis (7/3/2024) hingga akhirnya baru berhasil pada Kamis (14/3/2024).

"Perkara ini berakhir di mediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum.

Dalam aturan, putusan perdamaian itu inkracht dan mengikat.

Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya hukum apa pun," ungkapnya.

Viral curhatan karyawan kena PHK saat ajukan cuti melahirkan. Cerita tersbeut dibagikan melalui akun X @xyliaxylio
Ilustrasi (HO)

Saat mediasi, kata Jeremia, AKO mengaku bersalah dan bersedia mengganti rugi Rp 50 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved