Berita Viral

SOSOK Kades Kupang Divonis Denda Rp50 Juta Usai Tak Mau Nikahi Pacar yang Hamil hingga Lahiran

Inilah sosok kepala desa di Kupang yang divonis denda Rp50 juta setelah tak mau nikahi pacar yang hamil hingga melahirkan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Kades Kupang Divonis Denda Rp50 Juta Usai Tak Mau Nikahi Pacar yang Hamil hingga Lahiran 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok kepala desa di Kupang yang divonis denda Rp50 juta setelah tak mau nikahi pacar yang hamil hingga melahirkan.

Adapun sosok Kades di Kupang, NTT berinisial AKO divonis denda Rp50 juta karena ingar janji kepada kekasihnya MT (25).

Dalam hal in Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang, Nusa Tenggara Timur memvonis Kades AKO sebesar Rp 50 juta.

Diketahui, sosok AKO merupakan kepala desa di Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.

AKO disebutkan tidak mau bertanggungjawab setelah menghamili kekasihnya, MT hingga melahirkan bayi perempuan yang kini berusia lima bulan.

Padahal terlapor telah berjanji menikahi korban sesuai surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat.

"Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat dihukum membayar Rp 50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo.

Jeremia menjelaskan, dalam perkara itu kliennya menggugat kepala desa dalam perkara ingkar janji menikahi yang terdaftar dalam nomor register 83/PDT.G/2023/PN.OLM di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Sehingga, kasus itu mulai disidangkan pada awal Januari 2024 dengan agenda mediasi.

Namun, saat itu AKO tidak hadir.

Selanjutnya, ditunda lagi ke Kamis (7/3/2024) hingga akhirnya baru berhasil pada Kamis (14/3/2024).

"Perkara ini berakhir di mediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum.

Dalam aturan, putusan perdamaian itu inkracht dan mengikat.

Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya hukum apa pun," ungkapnya.

Viral curhatan karyawan kena PHK saat ajukan cuti melahirkan. Cerita tersbeut dibagikan melalui akun X @xyliaxylio
Ilustrasi (HO)

Saat mediasi, kata Jeremia, AKO mengaku bersalah dan bersedia mengganti rugi Rp 50 juta.

Selain itu AKO juga bersediak membayar peliharaan anak dengan rincian sebelum masuk sekolah dasar, dibayar Rp 50.000.

Namun jika sang anak sudah masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp 1 juta.

"Itu yang harus dibayar rutin oleh tergugat setiap tanggal 15 hingga anak menginjak dewasa," jelasnya.

Setelah disepakati,akta perdamaian antara penggugat dan tergugat langsung dibuat, lalu ditandatangani oleh para kuasa hukum dan mediator dari Hakim PN Oelamasi.

Terkait hal tesebut, Kades AKO masih belum memberikan penjelasan.

Sebelumnya, MT bercerita bahwa Sang Kades telah menghamilinya dan berjanji di hadapan orangtuanya untuk menikah.

Ia mengaku tergoda dengan iming-iming AKO hingga hubungan asmara terus berlanjut.

MT mengaku, hubungan asmaranya dengan AKO terjadli saat ia pulang cuti kerja sebagai asisten rumah tanggal di Malaysia.

Hingga akhirnya MT diketahui hamil pada Oktober 2021.

Namun saat menyampaikan kehamilannya, Sang Kades dan keluarganya tak menggubris.

Bahkan AKO dan keluarganya tak memiliki niat baik untuk menemui MT dan keluarganya.

"Karena tidak datang bertemu saya dan keluarga maka kami laporkan ke Pemerintah Dusun 03, Desa Netemnanu Selatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun AKO tidak mengakui perbuatannya kalau dia yang kasih hamil saya," ucapnya berderai air mata.

Baca juga: VIRAL Curhat Dokter, Remaja Sakit Gegara Jadi Fantasi Seksual Pacar, Aksi Direkam Untuk Bekal LDR

Baca juga: HEBOH Gempa Megathrust Lumpuhkan Jakarta hingga Bikin Publik Panik, Kepala BMKG Membantah

Selanjutnya, keluarganya sempat memutuskan melakukan denda adat, namun AKO mengaku tak mampu membayar.

Upaya pendekatan secara kekeluargaan sudah dilakukan tapi dia terus mengelak.

Tidak puas, keluarga mengadu ke ke Polsek Amfoang Timur Dalam kondisi hamil, MT pun mendatangi Polsek Amfoang Timur untuk melakukan mediasi.

"Tidak ada laporan polisi. Saya baru ceritakan kronologi, polisi langsung bilang masalahnya kami sudah tahu," ungkap MT.

Polisi kemudian melakukan mediasi dan oknum Kades membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab, serta melanjutkan ke acara adat hingga pernikahan.

"Surat pernyataan itu ditandatangani oleh saya, AKO dan sejumlah saksi di atas materai. Kenyataannya sehabis membuat surat pernyataan dia tidak ada itikad baik sebagaimana yang terlampir dalam surat pernyataan," tegas MT sambil menunjukan bukti surat pernyataan.

(*/tribun-medan.com) 

Baca juga: MOMEN Coach Irwansyah Sujud Syukur Usai Bawa Tunggal Putra All Indonesian Final di All England 2024

Baca juga: DERETAN Selingkuhan Kurnia Meiga, Punya 5 HP Isinya Foto Vulgar, Ada Artis hingga Presenter Bola

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved