Berita Medan

LALAI Letakkan Makanan Non Halal, Diskopukmperindag Medan Sanksi Swalayan Maju Bersama

Menurut Benny, sanksi yang diberikan kepada pihak Swalayan Maju Bersama masih berupa teguran pertama.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Suasana di swalayan Maju Bersama, di Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, setelah viral ada produk non halal mengandung babi di etalase makanan halal, Sabtu (16/3/2024) malam. Terkait permasalahan ini, Diskopukmperindag Medan  memberi Sanksi teguran terhadap pihak manajemen. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskopumkmperindag) Kota Medan, Benny Iskandar mengatakan, telah memberi sanksi atas kelalaian pihak Swalayan Maju Bersama yang meletakkan makanan mengandung babi di area makanan halal.

Menurut Benny, sanksi yang diberikan kepada pihak Swalayan Maju Bersama masih berupa teguran pertama.

Dijelaskan Benny, sanksi teguran yang mereka layangkan ke Pihak Maju Bersama itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kemarin sudah kita layangkan sanksi berupa surat teguran. Hari ini, sudah diterima oleh pihak Swalayan Maju Bersama.  Dalam memberikan sanksi ini ada  kategorinya. Karena ini baru pertama kali kejadian,  makanya kita berikan surat teguran," jelasnya, kepada Tribun Medan, Senin (18/3/2024).

Benny menjelaskan, atas kejadian tersebut, pihaknya sejak beberapa hari lalu mulai melakukan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh swalayan, supermarket, dan seluruh  pusat perbelanjaan makanan.

"Sebenarnya, sebelum kejadian itu pun, kita rutin melakukan sidak. Tetapi, ini lebih kita rutinkan lagi, agar kejadian yang sama tidak terulang kembali," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu hingga hari ini, kata Benny, tidak ada laporan ditemukan danya barang expired, atau barang yang peletakannya salah.

Selain itu  Benny meminta kepada warga Kota Medan, untuk melihat  dan mengecek setiap produk  yang dibeli di swalayan.

"Jika ada yang aneh atau janggal bisa langsung silahkan hubungi instagram kami @Diskopukmperindag," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution, meminta dinas terkait untuk rutin melakukan pengawasan di seluruh pusat perbelanjaan di Kota Medan.

"Saya sudah dengar kabar tersebut.  Jadi saya minta seluruh dinas di bidang tersebut untuk melakukan controling bukan hanya saat ramadan atau hari-hari besar saja," ucapnya.

Bobby meminta, agar dinas terkait untuk melaksankan pemeriksaan rutin. Bukan hanya pemeriksaan expired, tetapi hal-hal teknis lainnya.

"Karena seluruhnya kan ada aturan. Mau itu dari sisi penempatan makanan  itu ada aturan, mana yang boleh berdekatan atau tidak. Dan hal teknis lainnya juga harus diperiksa dengan teliti," jelasnya.

Sebelumnya, Maju Bersama, salah satu supermarket di Jalan Gagak Hitam /Ring Road Kota Medan resmi dilaporkan ke Polda Sumut karena menjual produk makanan yang mengandung babi di etalase produk halal.

Pelapornya adalah Abdul Hakim Sorimuda Harahap seorang konsumen yang sempat mengonsumsi makanan tersebut.

Abdul Hakim juga tercatat sebagai seorang Jaksa dan kini menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Serdang Bedagai.

Diketahui, produk non halal mengandung babi berada di etalase produk halal di Swalayan Maju Bersama  di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal  ini viral di sosial media beberapa waktu lalu dan menuai banyak kritikan dari netizen. 

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved