Breaking News

Kasus Korupsi APD Covid

TERKINI Kasus Korupsi APD Covid Menjerat Kadis Kesehatan, Pemprov Sumut Beri Pendampingan Hukum

Hassanudin mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) terhadap Alwi Mujahit.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com/Rechtin Hani
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin 

 TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin menyampaikan kemungkinan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi alat perlindungan diri (APD) Covid-19 tahun 2020.

"Kalau dipandang perlu, kita akan berikan pedampingan," ujar Hassanudin, Selasa (19/3/2024).

Hassanudin mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) terhadap Alwi Mujahit.

Alwi Mujahit selaku Kadis Kesehatan Sumut saat dilakukan penetapan penahanan tersangka di Kejati Sumut dalam perkara korupsi pengadaan APD Covid 19 pada tahun 2020 senilai Rp 24 miliar, Rabu (13/3/2024).
Alwi Mujahit selaku Kadis Kesehatan Sumut saat dilakukan penetapan penahanan tersangka di Kejati Sumut dalam perkara korupsi pengadaan APD Covid 19 pada tahun 2020 senilai Rp 24 miliar, Rabu (13/3/2024). (TRIBUN MEDAN/EDWARD)

"Kita serahkan kepada penegak hukum, kita hormati proses hukum, sesuai dengan data dan fakta yang ditemukan aparat hukum," ungkapnya.

Hassanudin meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Demikian praduga tidak bersalah, hak-hak dia akan kita berikan," ujarnya.

Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu menyampaikan harapannya agar pelaksanaan pemerintahan di lingkungan Pemprov Sumut berjalan bersih.

"Kita menekankan akuntabilitas, jargon HEBAT itukan akuntablitas," ujar Hassanudin.

Sebelumnya, Kejatisu menahan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinkes Sumut Tahun Anggaran 2020.


Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Yos Tarigan SH MH, menjelaskan, tersangka adalah AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut/Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak swasta/rekanan).


"Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," jelas Yos kepada wartawan di Medan, Rabu (13/3/2024).

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Yos, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancurbatu dan di Rutan Labuhandeli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," tegasnya.

 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) pada Rabu (13/3/2024). dr AMH ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. dr AMH ditahan bersama rekanannya dari pihak swasta.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) pada Rabu (13/3/2024). dr AMH ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. dr AMH ditahan bersama rekanannya dari pihak swasta. (dok.kejati sumut)

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

"Di samping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," katanya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.

Bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80

(cr14/tribun-medan.com)

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved