Viral Medsos
UPDATE KASUS Palti Hutabarat, Tersangka Hoaks Rekaman Suara Forkopimda Batubara Dukung Capres 02
Bareskrim Polri kini melimpahkan berskas tersangka dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks, Palti Hutabarat ke Kejaksaan Negeri Batubara
TRIBUN-MEDAN.COM - Update kasus pegiat media sosial, Palti Hutabarat, tersangka hoaks rekaman suara Forkopimda Kabupaten Batubara yang mendukung capres 02.
Bareskrim Polri kini melimpahkan berskas tersangka dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks, Palti Hutabarat ke Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatera Utara, untuk segera disidang.
Hal ini setelah berkas perkara kasusnya tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Perkembangan proses penyidikan terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial PH selaku pemilik, pengguna atau yang menguasai media sosial X dinyatakan lengkap,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago kepada Tribunnews, Selasa (19/3/2024).
Erdi menyebut Palti serta seluruh barang buktinya tersebut dilimpahkan pada Selasa (19/3/2024) hari ini.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya dilakukan pada hari ini, 19 Maret 2024," tukasnya.

Jadi Tersangka
Pada Jumat (19/1/2024) lalu, Polri membenarkan menangkap pegiat media sosial bernama Palti Hutabarat oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Kami sudah menelusuri, yang pertama benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024) lalu.
Meski begitu, Trunoyudo belum menjelaskan lebih detil terkait penangkapan terhadap Palti Hutabarat tersebut.
Hal ini karena penyidik masih melakukan serangkaian proses pendalaman atas penangkapan tersebut.
"Namun akan kami jelaskan lagi, jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan, tentu kita masih secara simultan dan berkesinambungan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya," jelasnya.
Palti Hutabarat sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks soal rekaman suara Forkopimda Batubara.
"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," jelas Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan Palti Hutabarat ditangkap kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan hari ini sekira pukul 03.44 WIB.
Adapun penangkapan tersebut dilakukan atas dua laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat bernama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.
Dalam kasusnya, Palti Hutabarat dipersangkakan pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga uu nomor 1 tahun 1946 yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946.
"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara," ucap Trunoyudo.

Palti Hutabarat tidak ditahan
Diketahui, Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap pegiat media sosial, Palti Hutabarat usai ditangkap beberapa waktu lalu.
"Terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) tidak dilakukan penahanan," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (24/1/2024).
Meski begitu, Trunoyudo belum membeberkan lebih jauh soal alasan tak dilakukannya penahanan terhadap Palti.
Trunoyudo hanya memastikan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah sesuai dengan prosedur.
"Penyidik masih berkesinambungan proses penyidikannya. Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif baik teknis maupun scientific," ucapnya.
(*/tribun-medan.com)
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Palti Hutabarat
hoaks
hoaks rekaman forkopimda batu bara
Berkas Palti Hutabarat dilimpahkan
Update kasus Palti Hutabarat
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.