Viral Medsos

UPDATE KASUS Palti Hutabarat, Tersangka Hoaks Rekaman Suara Forkopimda Batubara Dukung Capres 02

Bareskrim Polri kini melimpahkan berskas tersangka dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks, Palti Hutabarat ke Kejaksaan Negeri Batubara

Editor: AbdiTumanggor
Facebook/Paltihutabarat
Pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat, dikabarkan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). (Facebook/Paltihutabarat) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Update kasus pegiat media sosial, Palti Hutabarat, tersangka hoaks rekaman suara Forkopimda Kabupaten Batubara yang mendukung capres 02.

Bareskrim Polri kini melimpahkan berskas tersangka dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks, Palti Hutabarat ke Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatera Utara, untuk segera disidang.

Hal ini setelah berkas perkara kasusnya tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Perkembangan proses penyidikan terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial PH selaku pemilik, pengguna atau yang menguasai media sosial X dinyatakan lengkap,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago kepada Tribunnews, Selasa (19/3/2024).

Erdi menyebut Palti serta seluruh barang buktinya tersebut dilimpahkan pada Selasa (19/3/2024) hari ini.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya dilakukan pada hari ini, 19 Maret 2024," tukasnya. 

Pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat (kiri), ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). (Facebook/Paltihutabarat)
Pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat (kiri), ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). (Facebook/Paltihutabarat)

Jadi Tersangka

Pada Jumat (19/1/2024) lalu, Polri membenarkan menangkap pegiat media sosial bernama Palti Hutabarat oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Kami sudah menelusuri, yang pertama benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024) lalu.

Meski begitu, Trunoyudo belum menjelaskan lebih detil terkait penangkapan terhadap Palti Hutabarat tersebut.

Hal ini karena penyidik masih melakukan serangkaian proses pendalaman atas penangkapan tersebut.

"Namun akan kami jelaskan lagi, jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya  penangkapan, tentu kita masih secara simultan dan berkesinambungan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya," jelasnya.

Palti Hutabarat sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks soal rekaman suara Forkopimda Batubara.

"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," jelas Trunoyudo.

Trunoyudo mengatakan Palti Hutabarat ditangkap kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan hari ini sekira pukul 03.44 WIB.

Adapun penangkapan tersebut dilakukan atas dua laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat bernama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

Dalam kasusnya, Palti Hutabarat dipersangkakan pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga uu nomor 1 tahun 1946 yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946.

"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara," ucap Trunoyudo.

Pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). (Facebook/Paltihutabarat)
Pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). (Facebook/Paltihutabarat)

Palti Hutabarat tidak ditahan

Diketahui, Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap pegiat media sosial, Palti Hutabarat usai ditangkap beberapa waktu lalu.

"Terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) tidak dilakukan penahanan," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (24/1/2024).

Meski begitu, Trunoyudo belum membeberkan lebih jauh soal alasan tak dilakukannya penahanan terhadap Palti.

Trunoyudo hanya memastikan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah sesuai dengan prosedur.

"Penyidik masih berkesinambungan proses penyidikannya. Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif baik teknis maupun scientific," ucapnya.

(*/tribun-medan.com)

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved