Pemilu 2024
DAMPAK Mundurnya Caleg Ratu Wulla, KPU Belum Bisa Pastikan Siapa Pengantinya, Nasib Viktor Laiskodat
KPU belum bisa memastikan siapa saja caleg yang akan lolos ke parlemen. Bagaimana pengganti Ratu Wulla? . . .
"Dan setelah partai mendapatkan kursi, kemudian siapa calon yang berhak menduduki kursi adalah calon yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya. Jadi, belum sampai ke situ," tandas Hasyim.
Pada Pemilu 2024, Ratu Wulla meraih 76.331 suara dengan nomor urut 5 di Dapil NTT II.
Surat pengunduran diri itu diberikan oleh saksi dari Partai NasDem kepada KPU RI dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di Kantor KPU RI Jakarta, Selasa (12/3/2024).
"Dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai NasDem nomor urut 5 dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri," kata saksi.
Surat DPP Partai NasDem itu juga sekaligus ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Jika mengikuti aturan, caleg peraih suara tertinggi urutan kedua yang berpotensi bakal maju ke Senayan menggantikan Ratu.
Caleg NasDem tertinggi kedua adalah Viktor Laiskodat yang merupakan eks Gubernur NTT.
Pengamat politik dari Universitas Muhamadyah Kupang, Dr Ahmad Atang mengatakan, mundurnya Ratu Wulla sebagai Caleg DPR RI terpilih di luar kewajaran.
"Mundurnya ibu Ratu Wulla sebagai caleg terpilih Partai NasDem Dapil NTT 2 diluar kewajaran," ujarnya.
"Spekulasi publik akan memunculkan pertanyaan bahwa apa benar yang bersangkutan berkeinginan mundur atau dimundurkan," imbuh Ahmad Atang.
"Dugaan publik selalu saja terjadi karena apa yang dilakukan yang bersangkutan bukan hal yang biasa," ucapnya.
"Kesangsian publik beralasan, karena seandainya ibu Ratu Wulla merasa tidak sanggup atau tidak nyaman menjadi anggota DPR, mengapa tidak dari awal dan kenapa harus di posisi jadi baru mundur," tambahnya.
Terlepas dari itu, lanjut Ahmad Atang, apa yang dilakukan oleh Ratu Wulla hanya dipahami oleh publik di panggung depan dan itu merupakan hak politik yang bersangkutan, namun fenomena ini melahirkan beberapa catatan penting.
Pertama, mundurnya Ratu Wulla sebagai caleg terpilih tidak otomatis caleg perolehan suara terbanyak di bawahnya menjadi penggantinya, karena posisi ibu Ratu Wulla belum menjadi anggota DPR karena belum dilantik sehingga tidak berlaku pergantian antar waktu.
Kedua, apakah dengan mundurnya Ratu Wulla tersebut maka suara yang diperoleh tetap dihitung atau justru gugur bersamaan dengan sikap pengunduran sebelum penetapan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.