Simalungun Terkini

Pemkab Simalungun Anggarkan Belanja Rumah Tangga untuk Kopi Luwak Rp 60 Juta dan Ikan Dori 33 Juta

Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun menganggarkan belanja kebutuhan rumah tangga untuk makanan dan minuman bersumber dari APBD.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga saat memimpin upacara menyampaikan gaya hemat pada ASN, sementara diketahui ada anggaran belanja ikan dan kopi mencapai puluhan juta di Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun, Senin (18/3/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, RAYA - Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun menganggarkan belanja kebutuhan rumah tangga untuk makanan dan minuman bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Nilainya untuk satu jenis makanan ataupun minuman ini pun mencapai puluhan juta rupiah.

Berdasarkan penelusuran Tribun-medan.com dari Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kabupaten Simalungun, ditemukan biaya belanja Ikan Dory Rp 33 juta sebanyak 216 Kg. Kemudian Ikan Gembung Rp 10,4 juta, Ikan Teri Medan Super Rp 11,9 juta, Ikan Kerapuh Rp 19,5 juta dan beberapa jenis ikan lainnya.

Selain ikan, anggaran yang diduga untuk belanja rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati Simalungun ini juga menganggarkan belanja Kopi Luwak Rp 60 juta untuk 80 bungkus.

Kemudian Kopi Hitam Rp 11 juta, Susu 18,7 juta, Gula Rp 22 juta dan permen Rp 3 juta.

Terkait belanja ini, Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Setda Kabupaten, Maruwandi Yosua Simaibang yang dihubungi reporter Tribun-Medan.com enggan menjawab.

Pertanyaan yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (20/3/2024) siang tak dijawab.

Bersamaan dengan Yosua, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga pun tak menjawab.

Terkait anggaran rumah tangga ini, Pengamat Kebijakan Anggaran, Ratama Saragih menyampaikan bahwa belanja makan-minum pada Sekretariat Pemkab Simalungun bukanlah suatu yang prioritas dan esensial dari pengelolaan keuangan negara, serta tak urgen sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Jelas disebutkan dalam Undang-undang dimaksud pengelolaan keuangan negara harus berdasarkan Asas Proposional yang mengutamakan kebutuhan utama, disamping asas akuntabilitas yang berorientasi pada hasil akhir kegiatan pengelolaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," katanya.

Selain tak sesuai asas pengelolaan keuangan, pengadaan yang dimaksud juga harus sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa yakni efisien, efektif dan transparan dimana kemanfaatan pengadaan yang dimaksud lebih besar ketimbang nilai pemborosannya.

"Kalau ada pengadaan Luwak Cofie sampai Rp 60 juta inikan sudah pemborosan dan tak sehat lagi, kemudian kopi hitam sampai Rp 11 juta," katanya.

Ratama mengungkit bahwa pada pasal 1 angka 1 Perpres nomor.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di sebutkan bahwa Pengadaan Barang jasa pemerintah yang dibiayai oleh APBN/APBD harus melalui proses Identifikasi kebutuhan.

"Ini kan sudah jelas, apakah kebutuhan makan minum itu memang sudah melewati tahapan identifikasi dalam arti sudah terdata sebagai kebutuhan pokok dalam satu instansi," katanya.

Di akhir analisisnya, Ratama menyanpaikan banyak modus yang sengaja membengkakan anggaran pada pos kebutuhan yang tak teridentifikasi sebagai kebutuhan urgen, dengan maksud agar mendapat keuntungan dari penggelembungan anggaran.

Sempat Suruh ASN Hemat

Sebelumnya, Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga sempat mengajak kepada seluruh ASN untuk terus bersama-sama mempertahankan dan juga meningkatkan pencapaian- pencapaian ini demi kemajuan masyarakat.

Dalam rangka menjaga stabilitas pangan dan laju inflasi untuk menghadapi hari besar keagamaan nasional Ramadhan dan idul Fitri, Bupati mengimbau kepada seluruh ASN agar menjadi contoh dalam berbelanja hemat, bijak, cukup membeli sesuai kebutuhan saja.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved