Berita Medan

Pemko Medan Masih Belum Tentukan Jumlah Besaran THR untuk ASN, BPKAD : Tunggu Perwal Keluar

Pihaknya akan mengumumkan jumlah besaran  pembayaran THR untuk ASN setelah  Peraturan Wali Kota (Perwal) keluar.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Istinewa
Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Jumat (14/7/2023). Kantor ini dijadikan tempat pengambilan formulir untuk para pendaftar yang mau melamar menjadi Dirut PUD Pembangunan Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pemerintah Kota Medan masih dalam tahap pembahasan tentang alokasi anggaran untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Zulkarnain mengatakan,  Pemko Medan juga belum bisa memastikan kapan pelaksanaan pembayaran THR untuk ASN tahun ini.

Dikatakan Zulkarnain, pihaknya akan mengumumkan jumlah besaran  pembayaran THR untuk ASN setelah  Peraturan Wali Kota (Perwal) keluar.

"Tunggu Perwal tentang penyusunan dan pengaturan tata cara pembagian THR dan Gaji ke-13 keluar saja baru kita umumkan jumlah besaran uang yang akan diterima oleh ASN," terangnya kepada Tribun Medan, Rabu (20/3/2024).

Menurut Zulkarnain, saat ini pihaknya sedang menghitung jumlah anggaran yang akan dikeluarkan Pemko Medan untuk THR dan Gaji ke-13 untuk ASN.

"Sedang dalam tahap perhitungan ini," ucapnya.

Disinggung kapan Perwal tersebut akan dikeluarkan pihaknya, Zulkarnain memastikan dalam minggu ini.

"Paling lama Senin Depan, Perwal sudah dikeluarkan. Saya belum berani berkomentar tentang jumlah besaran, karena takutnya Perwal yang disetujui nanti berbeda," terangnya.

Dikatakannya, hasil pembahasan Perwal tersebut  belum diserahkan ke Wali Kota Medan.

"Karena masih ada beberapa koreksi lagi dalam aturan pembagian THR yang kita siapkan sebelum diserahkan ke Wali Kota," jelasnya.

Diketahui, pembayaran THR untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024.

Dalam PP tersebut dijadwalkan, pembayaran THR PNS paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Jika merujuk pada SKB 3 Menteri 2024, THR PNS dijadwalkan akan ditransfer mulai tanggal 22 Maret.

Namun, jika terjadi keterlambatan dalam pencairan THR PNS atau gaji ke-13, pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal tersebut.

Kebijakan ini mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota lembaga non-struktural dan Badan Layanan Umum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved