Berita Viral

Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Janji Bakal Ziarah demi Tak Divonis Hukuman Mati

Altafasalya Ardnika Basya (23) mahasiswa UI pembunuh juniornya janji bakal ziarah demi tak divonis hukuman mati dan kini mengaku menyesal

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Janji Bakal Ziarah demi Tak Divonis Hukuman Mati 

TRIBUN-MEDAN.COM - Altafasalya Ardnika Basya (23) mahasiswa UI pembunuh juniornya janji bakal ziarah demi tak divonis hukuman mati.

Adapun Altafasalya Ardnika Basya terdakwa pembunuhan mahasiswa UI berinisial MNZ (19) kini mengaku menyesal.

Altafasalya Ardnika Basya (23) mengaku menyesali perbuatannya setelah dituntut hukuman mati.

Penyesalan itu disampaikan kuasa hukumnya, Bagus S Siregar, saat jalani sidang pledoi, Rabu (20/3/2024).

"Terdakwa berjanji akan berziarah ke makam almarhum MNZ.

Hal ini adalah sebagai dasar bahwa terdakwa menyesali atas perbuatannya," kata Bagus, dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Kamis (21/3/2024).

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut hukuman mati pada Altaf karena membunuh juniornya di sebuah kosan di Kukusan, Beji, Depok, Bogor.

Jaksa Alfa Dera menyebutkan, Altaf telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Bagus menyayangkan sikap Altaf tersebut masih diabaikan JPU dan tetap menuntut pidana mati terhadap terdakwa. 

Bentuk penyesalan lain juga dilakukan Altaf, yakni menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orang tua korban.

Menurut Bagus, terdakwa sudah menyampaikan permintaan maaf terhadap kedua orangtua korban pada saat persidangan Rabu, 31 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Tak Merasa Menyesal, Kini Dituntut Hukuman Mati
Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Tak Merasa Menyesal, Kini Dituntut Hukuman Mati (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Oleh sebab itu, Bagus menilai, JPU terlalu nekat dan provokatif atas tuntutan yang diajukannya ke Majelis Hakim.

“Selanjutnya, JPU terlalu membabi buta dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa,” terang Bagus.

Bagus menyampaikan, tuntutan jaksa menitikberatkan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP, padahal belum bisa dibuktikan secara sempurna oleh JPU.

Menurut Bagus, perbuatan terdakwa adalah tindak pidana yang melanggar pasal 338 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved