Berita Viral

Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Janji Bakal Ziarah demi Tak Divonis Hukuman Mati

Altafasalya Ardnika Basya (23) mahasiswa UI pembunuh juniornya janji bakal ziarah demi tak divonis hukuman mati dan kini mengaku menyesal

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Janji Bakal Ziarah demi Tak Divonis Hukuman Mati 

TRIBUN-MEDAN.COM - Altafasalya Ardnika Basya (23) mahasiswa UI pembunuh juniornya janji bakal ziarah demi tak divonis hukuman mati.

Adapun Altafasalya Ardnika Basya terdakwa pembunuhan mahasiswa UI berinisial MNZ (19) kini mengaku menyesal.

Altafasalya Ardnika Basya (23) mengaku menyesali perbuatannya setelah dituntut hukuman mati.

Penyesalan itu disampaikan kuasa hukumnya, Bagus S Siregar, saat jalani sidang pledoi, Rabu (20/3/2024).

"Terdakwa berjanji akan berziarah ke makam almarhum MNZ.

Hal ini adalah sebagai dasar bahwa terdakwa menyesali atas perbuatannya," kata Bagus, dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Kamis (21/3/2024).

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut hukuman mati pada Altaf karena membunuh juniornya di sebuah kosan di Kukusan, Beji, Depok, Bogor.

Jaksa Alfa Dera menyebutkan, Altaf telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Bagus menyayangkan sikap Altaf tersebut masih diabaikan JPU dan tetap menuntut pidana mati terhadap terdakwa. 

Bentuk penyesalan lain juga dilakukan Altaf, yakni menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orang tua korban.

Menurut Bagus, terdakwa sudah menyampaikan permintaan maaf terhadap kedua orangtua korban pada saat persidangan Rabu, 31 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Tak Merasa Menyesal, Kini Dituntut Hukuman Mati
Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Tak Merasa Menyesal, Kini Dituntut Hukuman Mati (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Oleh sebab itu, Bagus menilai, JPU terlalu nekat dan provokatif atas tuntutan yang diajukannya ke Majelis Hakim.

“Selanjutnya, JPU terlalu membabi buta dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa,” terang Bagus.

Bagus menyampaikan, tuntutan jaksa menitikberatkan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP, padahal belum bisa dibuktikan secara sempurna oleh JPU.

Menurut Bagus, perbuatan terdakwa adalah tindak pidana yang melanggar pasal 338 KUHP.

Peristiwa bermula atas dasar rasa sakit hati dari terdakwa atas perkataan korban, padahal korban sendiri adalah sahabat dekat terdakwa," ucap Bagus.

Melalui kuasa hukumnya, Altaf juga meminta keringanan hukuman dari yang sebelumnya dituntut hukuman pidana mati.

"Bahwa kami, penasihat hukum terdakwa dengan tegas menolak pidana mati, yang telah dijatuhkan oleh JPU, yang dibacakan pada tanggal 13 Maret 2023," kata Bagus.

Bagus menilai, JPU dalam mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa semata-mata untuk pembalasan, padahal teori pembalasan telah lama dianggap usang dalam sistem pemidanaan.

"Karena tujuan pemidanaan sesungguhnya adalah untuk memberikan kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum, serta melaksanakan fungsi negara untuk memberikan perlindungan pada setiap warga negara," imbuh Bagus.

Baca juga: MOMEN Ketua KPU Hasyim Asyari Tahan Tangis saat Bacakan Penetapan Hasil Pemilu 2024

Baca juga: Menang Pilpres, Prabowo Tak Didampingi Gibran, Sang Cawapres Lebih Pilih Ngantor di Solo

Tidak ada hal meringankan

Sebelumnya, jaksa menganggap tidak menemukan hal-hal meringankan dalam diri Altaf untuk menuntut hukuman mati.

Sebaliknya, jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman mati antara lain adalah perbuatan Altaf mengakibatkan kesedihan terhadap keluarga korban, khususnya orangtua Naufal.

“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia,” ujar Alfa. Terlepas dari hal tersebut, Alfa mengungkapkan bahwa Altaf merupakan seorang mahasiswa aktif di salah satu universitas di Indonesia.

“Yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” ucap Alfa.

“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya,” lanjutnya.

Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menangkap Altaf atas kasus dugaan pembunuhan terhadap adik tingkatnya, Naufal, pada Rabu (2/8/2023).

Adapun mayat korban baru ditemukan dua hari kemudian, yakni Jumat (4/8/2023). Kasus pembunuhan Naufal terungkap usai jenazah korban ditemukan oleh kerabatnya di sebuah kamar indekos di kawasan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat.

Dalam salah satu adegan rekonstruksi yang digelar pada Selasa (22/8/2023), terungkap pula bahwa Altaf menusuk adik tingkatnya itu sebanyak 30 kali.

Pelaku diduga menusuk korban menggunakan pisau yang sudah disiapkan beberapa hari sebelumnya.

Setelah tusuk korban, pelaku melakban kaki dan tangan jasad korban yang sudah terbujur kaku. Korban ditemukan terbungkus plastik hitam di bawah kasur.

Usai menusuk adik tingkatnya sampai tewas, Altaf mengambil barang berharga korban, yakni laptop MacBook dan ponsel iPhone.

Tersangka mengaku tega menghabisi nyawa adik tingkatnya di Fakultas Ilmu Budaya UI itu karena iri dengan kesuksesan korban.

Selain iri dengan korban, pelaku juga punya motif menguasai harta benda korban karena tengah terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Usai membunuh Naufal, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban di antaranya laptop MacBook, dompet, dan telepon genggam jenis iPhone.

(*/tribun-medan.com) 

Baca juga: VIRAL Anak Yatim 8 Tahun di Tapteng Dianiaya Tante Kandung, Dimasukkan ke Karung Sampai Meronta

Baca juga: Ahmad Sahroni Merasa Tertantang jika Kaesang Pangarep Serius Maju ke Pilkada Gubernur Jakarta

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved