Pilkada 2024

Berikut Syarat Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Kelengkapan Dokumen dan Cara Mendaftar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pemantau dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumut

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Pilkada Serentak 2024 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pemantau dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumut tahun 2024.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik menyatakan rekrutmen pemantau pemilu dilakukan untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan transparan.

“Dengan ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut membuka pendaftaran dan akreditasi pemantau pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara tahun 2024,” Raja Ahab, Kamis (21/3/2024).

Ada pun tugas pemantau pemilu adalah untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan kepada daerah dengan independen.

Pendaftaran bagi Pemantau   Pilkada dibuka sejak 27 Februari hingga 16 November 2024.

Dan berikut adalah syarat-syarat pendaftaran pemantau Pilkada.

 

1. Berbadan Sehat

2. Bersifat Independen

3. Memiliki sumber dana yang jelas

4. Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

 

B. Kelengkapan Dokumen Persyaratan.

 

1. Formulir Pendaftaran

2. Surat keterangan terdaftar di pemerintah

3. Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan

4. Susunan Kepengurusan Lembaga

5. Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan

6. Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di daerah Provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan

7. Rencana, tahapan dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau

8. Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan

9. Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 Lembar pengurus lembaga Pemantau Pemilihan

10. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan

11. Surat pernyataan mengenai independensi Lembaga yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan

12. Surat Pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan

13. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan.

C. Cara Pendaftaran

Dokumen persyaratan lengkap dapat diserahkan kepada Panitia Akreditasi Pemantau Pemilihan melalui:

Pengunggahan dokumen persyaratan melalui link google form: bit./y/PendaftaranPemantauSumut

Penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara Jalan Perintis Kemerdekaan No 35 Medan.

1. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan tanggal 16 November 2024 pukul 16.00 WIB

2. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh pada

laman bit.ly/Formulir-Pendaftaran-Pemantau-Pemilihan-Sumut.

(cr17/tribun-medan.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved