Pilkada 2024
Berikut Syarat Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Kelengkapan Dokumen dan Cara Mendaftar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pemantau dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumut
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pemantau dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumut tahun 2024.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik menyatakan rekrutmen pemantau pemilu dilakukan untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan transparan.
“Dengan ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut membuka pendaftaran dan akreditasi pemantau pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara tahun 2024,” Raja Ahab, Kamis (21/3/2024).
Ada pun tugas pemantau pemilu adalah untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan kepada daerah dengan independen.
Pendaftaran bagi Pemantau Pilkada dibuka sejak 27 Februari hingga 16 November 2024.
Dan berikut adalah syarat-syarat pendaftaran pemantau Pilkada.
1. Berbadan Sehat
2. Bersifat Independen
3. Memiliki sumber dana yang jelas
4. Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
B. Kelengkapan Dokumen Persyaratan.
1. Formulir Pendaftaran
2. Surat keterangan terdaftar di pemerintah
3. Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan
4. Susunan Kepengurusan Lembaga
5. Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan
6. Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di daerah Provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan
7. Rencana, tahapan dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau
8. Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan
9. Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 Lembar pengurus lembaga Pemantau Pemilihan
10. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan
11. Surat pernyataan mengenai independensi Lembaga yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan
12. Surat Pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan
13. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan.
C. Cara Pendaftaran
Dokumen persyaratan lengkap dapat diserahkan kepada Panitia Akreditasi Pemantau Pemilihan melalui:
Pengunggahan dokumen persyaratan melalui link google form: bit./y/PendaftaranPemantauSumut
Penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara Jalan Perintis Kemerdekaan No 35 Medan.
1. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan tanggal 16 November 2024 pukul 16.00 WIB
2. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh pada
laman bit.ly/Formulir-Pendaftaran-
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.