Sumut Terkini

Penebangan Pohon di Dolok Silou Ilegal, Diduga Ada Peran Oknum Kemenhut RI

Diketahui sebelumnya, aksi penebangan kayu yang terjadi di dua nagori itu sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Truk yang mengangkut sejumlah kayu dari Kecamatan Dolok Silou, Kabupaten Simalungun ditengarai ilegal, DLH Kabupaten Simalungun akan menindaklanjuti ke kementerian 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi menjelaskan aksi penebangan hutan yang dilakukan pengusaha di Nagori Dolok Mariah dan Nagori Huta Saing, Kecamatan Dolok Silou, Kabupaten Simalungun adalah ilegal. 

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan DLH Kabupaten Simalungun, perizinan berusaha tidak ada, dan belum memenuhi persyaratan oss.go.id seperti ketentuan yang diwajibkan pemerintah. 

"Dokumen perizinan lingkungan mereka klaim itu ada, tapi andaikan ada tentu sifatnya hanya gerbang masuk untuk izin lainnya. Dia ini masih perlu izin lainnya. Kalau UPL/UKL atau Amdalnya di kementerian, berarti perizinannya di kementerian, makanya kita nanti ke kementerian," kata Daniel. 

Daniel sempat heran, pemilik usaha yang berstatus sebagai ibu rumah tangga yaitu Arta Masrita Saragih memiliki hak penebangan kayu tumbuh alami seluas 22 hektare di Dolok Silou.

Namun setelah ditelusuri, yang bersangkutan punya orang dalam di KPH II Siantar. 

"Berdasarkan informasi, dia ini bersinggungan dengan pegawai kehutanan (UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan II Siantar)," katanya. 

Lantaran tak punya kewenangan di bidang kehutanan, Daniel mengaku dalam waktu dekat dirinya akan bertandang ke Kementerian Kehutanan untuk menanyakan hak kelola atas lahan yang dimiliki Arta Masrita Saragih. 

“Siapa pemilik izin, dia lah yang mengawasi. Kalau Provinsi yang ngeluarkan izin, Provinsi lah yang mengawasi. Begitu juga kalau Pemkab Simalungun atau Kementerian yang mengeluarkan izin," cetusnya. 

Kita tak ingin ada yang ambil untung atas kerusakan hutan yang ada di Kabupaten Simalungun, walau terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam menindak pengrusak hutan. 

Diketahui sebelumnya, aksi penebangan kayu yang terjadi di dua nagori itu sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir.

Bahkan pengangkutan kayu dilakukan pelaku secara terang-terangan pada siang hari menggunakan truk.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah warga, kayu yang berasal dari Dolok Mariah, dibawa ke arah Kota Pematang Siantar dan sebagian lainnya dibawa ke daerah Kabanjahe Kabupaten Karo untuk mengelabui aparat ataupun pemerintah daerah. 

Ada indikasi keterlibatan kepala desa/pangulu dan masyarakat setempat terkait aksi yang dilakukan pengusaha ini. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved