Sumut Terkini
Komisi Informasi Sumut Laporkan Ada 1.647 Perkara Sengketa Informasi Sejak 2013
Komisi Informasi Provinsi Sumatra Utara melaporkan ada sebanyak 1.647 perkara sengketa informasi yang terjadi di Sumut sejak tahun 2013
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Informasi Provinsi Sumatra Utara melaporkan ada sebanyak 1.647 perkara sengketa informasi yang terjadi di Sumut sejak tahun 2013 hingga Maret 2024.
Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution mengatakan, gerakan masyarakat Provinsi Sumut terhadap keterbukaan informasi publik sudah sangat marak.
"Namun tidak dibarengi dengan kesadaran badan publik untuk memberikan dukungan reformasi birokrasi dalam bidang pelayanan informasi.
Bisa dilihat dari masih banyaknya sengketa informasi," ujar Abdul Haris, Sabtu (23/4/2024).
Ia mengatakan kultur badan publik yang belum sepenuhnya mengimplementasikan UU KIP dan aturan pendukungnya, menjadi tantangan ke depan bagi KI Sumut.
"Kondisi kultur badan publik yang belum sepenuhnya menjalankan keterbukaan informasi, sejalan pula dengan budaya masyarakatnya yang menerapkan budaya terbuka merupakan suatu tantangan tersendiri dalam pencapaian keterbukaan informasi di wilayah Sumut," katanya.
Haris mengatakan, KI Porvinsi Sumut ada sejak tahun 2012. Sebagai lembaga baru, kata dia, KI Sumut diharapkan dapat memastikan masyarakat Sumut mendapatkan hak atas informasi.
“Keterbukaan informasi publik dapat mendorong masyarakat menjadi lebih demokratis, dan memungkinkan adanya akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki pemerintah dan lembaga penyelenggaraan negara, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah," katanya.
Haris menuturkan, dampak lain dari keterbukaan informasi publik yakni meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, serta pengawasan atas pelaksanaan roda pemerintahan.
"Selain itu menciptakan pemerintahan yang bersih dan efisiensi sekaligus dapat mencegah praktek KKN,” ujarnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menuturkan, Keterbukaan informasi publik diatur Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjelaskan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia.
“Itu hak masyarakat, karena itu kita perlu mendukung terus keterbukaan informasi, tidak perlu ada yang ditutupi terkait dengan kebijakan publik, namun juga ada yang boleh dan tidak,” kata Hassanudin.
Hassanudin menyampaikan, keterbukaan informasi publik akan berdampak pada peningkatkan pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat.
"Selain itu, keterbukaan informasi publik dapat lebih membuka ruang demokrasi di masyarakat, dan melengkapi proses demokratisasi yang sudah berjalan," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III 2025, Pemkab: Humbahas Punya Potensi Besar |
![]() |
---|
Curi Sepeda Motor di Toba, MT Diringkus di Belawan |
![]() |
---|
Andaliman, Si Lada Batak, dari Bumbu Dapur hingga Pasar Internasional |
![]() |
---|
Serahkan Diri, Ganda Nainggolan Sempat Buah Barang Bukti Baju Melky Sebelum Kabur |
![]() |
---|
Berlangsung Hingga Malam, Satpol PP Siantar Dampingi Relokasi Pedagang eks-Gedung IV Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.