Polres Simalungun

Operasi Penggerebekan di Simalungun, Sat Narkoba Berhasil Amankan Tersangka Narkotika

Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap pelaku narkotika pada Rabu (20/3/2024) Pukul 18.00 WIB dari dalam hotel mandarin, Jalan Kuncara, Huta-8.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap pelaku narkotika pada Rabu (20/3/2024) Pukul 18.00 WIB dari dalam hotel mandarin, Jalan Kuncara, Huta-8, Desa Marang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan tersangka pelanggar tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (20/3/2024) Pukul 18.00 WIB dari dalam hotel mandarin, Jalan Kuncara, Huta-8, Desa Marang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH mengatakan tersangka diamankan saat penggerebekan  di hotel Mandarin, Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Penggerebekan dilakukan tainformasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas narkotika di hotel yang dimaksud.

Sat Narkoba Polres Simalungun pun melakukan penyelidikan lebih lanjut pada hari Rabu, 20 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Penggerebekan tersebut menghasilkan penangkapan tersangka dengan inisial "RCP" seorang pria berusia 42 tahun, yang kedapatan memilik diduga narkotika jenis sabu, "ungkap AKP Irvan, Minggu (24/3/2024).

Saat penggeledahan, kami menemukan satu paket klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 gram, sebuah HP Android merk vivo, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 200.000, sebuah bong, dan sebuah mancis.

"RCP, yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya. Dalam interogasi, RCP juga mengakui mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang ia kenal dengan panggilan Ogek, yang saat ini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian," ujar AKP Irvan Rinaldi Pane.

Tim Sat Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh IPDA Froom Pimpa Siahaan, bersama dengan saksi-saksi yang terdiri dari anggota kepolisian telah memboyong tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba," tegas AKP Irvan.

Penangkapan ini menandakan keseriusan Polres Simalungun dalam upaya pemberantasan narkotika, sekaligus mengingatkan masyarakat akan bahaya dan pengaruh buruk narkotika bagi generasi muda.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved