Medan Terkini

Pria Ditangkap karena Rudapaksa Pacarnya, Pelaku Sempat Berjanji Nikahi Korban

Seorang pemuda ditangkap polisi setelah merudapaksa pacarnya. Adapun pelaku yakni berinisial MR (23), warga Kelurahan Pekan Labuhan.

|
TRIBUN MEDAN/HO
MR (23) pelaku Rudapaksa pacarnya setelah diamankan polisi di Polres Pelabuhan Belawan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pemuda ditangkap polisi setelah merudapaksa pacarnya.

Adapun pelaku yakni berinisial MR (23), warga Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, pada Jumat (22/3/2024) kemarin.

Katanya, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari korban, seorang wanita berinisial AM (20).

"Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata Janton kepada Tribun-medan, Minggu (24/3/2024).

Ia menjelaskan, kronologis kejadian Rudapaksa yang dilakukan pelaku tersebut terjadi beberapa waktu yang lalu.

Dimana kasus itu bermula dari pelaku mengajak korban untuk datang ke rumahnya dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Pada saat itu, korban ini menolak ajakan pelaku," sebutnya.

Janton menyampaikan, kemudian pelaku tetap memaksa korban agar menuruti nafsunya. Hingga akhirnya korban pun dirudapaksa.

Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun menjanjikan korban akan menikahinya.

"Pelaku ini sempat mengatakan akan menikahi korban. Namun, hingga saat ini pelaku tidak bertanggung jawab, sehingga korban akhirnya membuat laporan polisi," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saat ini pelaku sudah dalam penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved