Ramadan 2024

9 Golongan yang Tidak Diwajibkan Berpuasa di Bulan Ramadan, Mulai Anak-anak hingga Ibu Menyusui

Selama bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa dari fajar hingga matahari terbenam dengan menahan haus, lapar.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
INTERNET
Ilustrasi ucapan Ramadan 2024 

TRIBUN-MEDAN.com – Berpuasa di bulan Ramadan adalah salah satu ibadah wajib bagi umat Muslim.

Selama bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa dari fajar hingga matahari terbenam dengan menahan haus, lapar dan hal-hal yang membatalkan puasa.

Namun, penting untuk diketahui bahwa ada beberapa kelompok atau golongan yang tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadan, berikut penjelasannya.

1. Anak-anak

Anak-anak yang berusia di bawah 7 tahun tidak diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan, karena mereka tidak termasuk dalam kategori baligh.

Di sisi lain, latihan puasa yang bisa dilakukan anak adalah dengan berbuka puasa pada saat waktu Dzuhur. Atau puasa ini biasa disebut dengan puasa setengah hari. Setelah itu, orang tua bisa membiasakan anak untuk berpuasa hingga waktu Magrib.

2. Kehilangan akal sehat (gila)

Orang yang kehilangan akal sehatnya tidak diwajibkan untuk berpuasa. Jika ia tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah. Para ulama mengklasifikasikan orang yang kehilangan akal sehat menjadi dua macam, yaitu orang yang kehilangan akal sehat secara sengaja dan orang yang kehilangan akal sehat secara tidak sengaja.

3. Sakit

Salah satu orang yang boleh meninggalkan puasa adalah orang yang sakit, ia bisa mengganti puasa Ramadhannya dengan Qadha atau Fidyah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan, menurut Fiqih Praktis Buya Yahya, memiliki beberapa ketentuan bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan, di antaranya menjalankan puasa yang justru semakin memperparah sakitnya dan berbahaya menjalankannya.

4. Lansia

Selanjutnya, ada kategori lansia atau lanjut usia. Beberapa ulama berpendapat bahwa lansia tidak diperbolehkan berpuasa di bulan Ramadan dan dapat diganti dengan membayar fidyah.

5. Musafir

Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan termasuk orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadan. Syaratnya, jarak dari tempat tinggal ke tempat tujuan minimal 84 km dan mereka harus meninggalkan tempat tinggalnya pada waktu fajar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved