Breaking News

Viral Medsos

Hati-hati isi BBM, SPBU di Karawang Ketahuan Curang, Pakai Alat Kurangi Volume, Untung Rp 2 M

SPBU yang melakukan kecurangan itu adalah SPBU 34.41345 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area KM 42 Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang.

Editor: Satia
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ilustrasi SPBU 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Karawang, Jawa Barat kedapatan melakukan kecurangan dan disegel.

Penyegelan ini dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas), didampingi Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Mars Ega Legowo Putra pada Sabtu (23/3/2024).

Tiga dispenser milik SPBU ini disegel, karena curang.

SPBU yang melakukan kecurangan itu adalah SPBU 34.41345 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area KM 42 Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang.

Baca juga: JADWAL Tayang Liga Inggris Pekan Ini 30-31 Maret 2024, Brentford Vs MU, Man City Vs Arsenal

Zulhas mengungkapkan SPBU tersebut sengaja menggunakan alat tambahan untuk mengurangi volume Bahan Bakar Minyak (BBM) konsumen.

"Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat mempengaruhi hasil penakaran atau jumlah volume cairan BBM yang diterima," jelas Zulhas dalam keterangannya, Sabtu.

"Alat ini bisa mempengaruhi perhitungan, misalnya angkanya isi BBM Rp20 ribu, tapi yang keluar Rp15 ribu. Kan itu merugikan konsumen," imbuh dia.

Akibat kecurangan tersebut, konsumen diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.

"Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp2 miliar per tahun," ungkap Zulhas.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan tiga dispenser SPBU di Karawang yang dipasangi alat tambahan itu melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).

Baca juga: SOSOK AE, Remaja Putus Sekolah di Lampung Bekap Mulut Briptu SAH Hingga Tewas, ini Motifnya

Ancaman hukumannya dapat berupa sanksi pidana penjara maupun denda.

"Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta," kata dia.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation, & CSR PPN Regional JBB, Eko Kristiawan, membeberkan sanksi yang diberikan pihaknya kepada SPBU curang tersebut.

Sesuai yang tertera dalam kontrak perjanjian dengan Pertamina, SPBU yang melakukan kecurangan akan diberi Surat Peringatan pertama dan terakhir.

Tak hanya itu, SPBU yang curang juga akan dihentikan sementara selama satu bulan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved