Polda Sumut
Sikapi Polemik Lahan di Simalungun, Ini Pernyatan Ketum DPP Pertuha Maujana Simalungun
Ketua Pemangku Adat atau DPP Partuha Maujana Simalungun maupun Cendikiawan Simalungun DR Sarmedi Purba menyikapi soal polemik klaim tanah adat di Kabu
TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Ketua Pemangku Adat atau DPP Partuha Maujana Simalungun maupun Cendikiawan Simalungun DR Sarmedi Purba menyikapi soal polemik klaim tanah adat di Kabupaten Simalungun.
Sarmedi mengatatakan, di Wilyah Kabupaten Simalungun tidak pernah ada tanah adat atau wilayah ulayat, baik Etnik Simalungun apalagi tanah ulayat lembaga adat non Etnik Simalungun.
"Saya juga menegaskan di Kabupaten Simalungun Bumi Habonaran do Bona, bahwa tidak ada yang namanya tanah adat atau Tanah Ulayat. Dan saya mengecam tegas terhadap siapa pun atau lembaga mana pun, apalagi itu bukan Etnik Simalungun yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun,"kata Sarmedi, Minggu (24/3/2024).
Pernyataan itu disampaikan Sarmedi menyikapi klaim Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Sepekan terakhir, soal klaim tanah atau ulayat adat di Wilayah Kabupten Simalungun memicu terjadinya polemik yang menghebohkan publik.
Peristiwa itu berkaitan dengan penangkapan oleh Penyidik Polda Sumut terhadap Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024) lalu.
Sorbatua ditangkap atas Laporan Polisi(LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023.
Dalam laporan ini, Sorbatu Siallagan disebut merusak dan menebang pohon eucalyptus dan disebut membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Kemudian, Sorbatua menduduki seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar), sesuai dengan Peta Klaim Areal PT TPL.
Menurut Sarmedi, terbitnya peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun penyelengaraan administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa tidak ada tanah adat ulayat di Wilayah Kabupaten Simalungun.
"Tanah tidak bisa diserahkan sebagai tanah ulayat kalau sebelumnya sudah diberikan negara kepada hak pengguna usaha yaitu kepada perusahaan yang berbadan hukum,"bebernya.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Tano Batak bersama mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut, Senin (25/3/2024).
Jhon Toni Tarihoran, Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak mendesak supaya Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun yang ditangkap pada Jumat 22 Maret kemarin dibebaskan.
"Penangguhan penahanan supaya dibebaskan sudah sempat kita ajukan kepada Polda Sumut. Tetapi kali ini, justru yang kita inginkan dia dibebaskan karena bukan saja ditangguhkan dari penahanan tetapi dia harus dibebaskan dari segala tuntutan dan sangkaan karena jelas dia bukan penjahat,"kata Janthoni Tarihoran.
"Jadi hari ini kita kembali untuk tetap pada tuntutan yang sama, pak Sorbatua harus bebas tanpa syarat karena dia itu bukan penjahat dan dia tidak melakukan kesalahan tetapi korban daripada hukum dan aparat yang buruk,"katanya lagi.
Warga Geruduk Polda Sumut
Ketua Adat Sorbatua Siallagan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi
kelompok masyarakat adat
Polda Sumut
UNJUK RASA Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT TPL
| Merangkai Kedekatan di Tengah Riuh Bandara Soeta: Kapolres Ronald Sipayung Resmikan “Ojol Mart” |
|
|---|
| Dengan Empati dan Doa, Kombes Calvijn Dampingi Kapolda Sumut Jenguk Elida yang Tertabrak Polisi |
|
|---|
| Kunjungan Kapolda ke RS Colombia, Empati untuk Elida yang Tertabrak Polisi: Janji Tegakkan Keadilan |
|
|---|
| Pasca Ditabrak Anggota Polda Sumut, Suratman Berterimakasih Pelaku Langsung di Patsus |
|
|---|
| Pasca Ditabrak Anggota, Suratman Berterimakasih Kepedulian Polda Sumut Rawat dan Dampingi Putrinya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.