Sumut Terkini

6 Terdakwa Korupsi Dana BOS MAN Binjai Dituntut, Jaksa Disebut Ciderai Rasa Keadilan

Ia juga menilai hakim harus memberikan verdict yang adil serta didasarkan pada bukti-bukti yang ada dihadapannya.

|
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Suasana persidangan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/3/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Tuntutan terhadap mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai beserta lima terdakwa lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai, dalam kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dinilai keliru dan menciderai rasa keadilan. 

Hal ini diungkapkan oleh Praktisi Hukum, Muslim Muis.

Ia juga menilai hakim harus memberikan verdict yang adil serta didasarkan pada bukti-bukti yang ada dihadapannya.

Karena dalam sistem hukum modern, banyak diharapkan agar hakim dapat bersikap independen dan memberikan keputusan yang adil.

"Tuntutan tidak ada jaminan bahwa hakim harus mengikuti tuntutan dari jaksa penuntut umum," tegas Muis, Selasa (26/3/2024). 

Lanjut Muis, dalam kasus ini, terdapat dugaan kriminalisasi dan tuntutan dari JPU Kejari Binjai yang dinilai menciderai rasa keadilan. Sehingga sepatutnya hakim harus adil dalam penentuan putusan.

"Hakim harus menggunakan pertimbangan yang cermat dalam membuat keputusan, termasuk mempertimbangkan unsur pasal," ujar Muis. 

Jika unsur pasal tidak terpenuhi, hakim dapat menjatuhkan putusan yang lebih ringan atau melepaskan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Namun, hakim harus tetap bertanggung jawab untuk memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. 

Sedangkan itu sebelumnya, dua saksi ahli, saksi ahli pengadaan, kontrak dan manajemen proyek, Edi Usman, serta ahli pidana menyebut bahwa JPU Kejari Binjai sudah melanggar asas ultimum remedium.

Dan keterangan saksi ahli, tetap JPU bersikukuh memaksakan kasus ini agar masuk ke ranah pidana.

Ahli pidana, Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Dr Mahmud Mulyadi juga mengatakan bahwa hukum pidana seharusnya tidak boleh masuk sama sekali dalam kasus dugaan korupsi MAN Binjai

"Penanganan kasus korupsi sebaiknya dimulai dengan penerapan hukum administrasi terlebih dahulu. Dan baru kemudian hukum pidana dipakai sebagai ultimum remedium atau senjata terakhir," ujar Mahmud.

Dikabarkan sebelumnya, keenam terdakwa dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, telah dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan. 

Dalam sidang Ketua Majelis Hakim, M Nazir, bekas Kepala MAN Binjai yang dituntut paling berat dari jumlah total 6 terdakwa yang diadili.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved