Ramadan 2024

Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Bulan Ramadan

Zakat Fitra diartikan sebagai ungkapan kepedulian terhadap mereka yang kurang beruntung, serta berbagi rasa bahagia dan kemenangan di hari raya.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TribunWow.com
Ilustrasi membayar zakat fitrah 

TRIBUN-MEDAN.com – Selama bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan Zakat Fitra.


Zakat Fitra diartikan sebagai ungkapan kepedulian terhadap mereka yang kurang beruntung, serta berbagi rasa bahagia dan kemenangan di hari raya.


Kewajiban zakat lainnya adalah zakat mal. Zakat mal berasal dari bahasa Arab 'yakni "maal" yang artinya harta atau kekayaan.


Lalu bagaimana cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal?


Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal


Berikut adalah cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal


Zakat Fitra.


Dilansir dari Kompas.com, ada perbedaan antara mengeluarkan zakat fitra dan zakat mal.


Zakat fitrah adalah bagian yang harus dikeluarkan yang besarnya setara dengan satu shah atau 2,5 kg.


Zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk kebutuhan pokok maupun uang.


Besarnya zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi (harga beras di daerah tersebut).


Dasar pembayaran zakat fitra dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.


Zakat Mal


Di sisi lain, jumlah zakat mal ditentukan oleh nisab, yang merupakan batas minimum kepemilikan aset yang wajib dizakati. 


Nisab zakat mal bisa berbeda-beda, tergantung dari jenis harta yang Anda miliki. Sebagai contoh, nisab zakat emas adalah 85 gram, sedangkan nisab zakat perak adalah 595 gram. 


Golongan yang Berhak Menerima Zakat 


Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu 


1. Fakir: orang yang memiliki harta, namun sangat sedikit. Mereka ini tidak memiliki penghasilan dan jarang sekali dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. 


2. Miskin: orang yang memiliki harta, namun sangat sedikit. Penghasilan mereka sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan ritualnya saja, tidak lebih dari itu. 


3. Amil: orang yang mengelola zakat, mulai dari penerimaan hingga pendistribusiannya kepada mereka yang membutuhkan. 


4. Mualaf: orang yang baru saja memeluk agama Islam. 


 5. Riqab atau budak: Pada zaman dahulu, banyak orang diperbudak oleh para pedagang kaya; zakat digunakan untuk membayar atau menukar budak untuk membebaskan mereka. 


6. gharim: Orang yang terlilit utang. Dalam hal ini, utang tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan.

 


7. fisabilillah: Segala sesuatu yang bertujuan untuk memberi manfaat di jalan Allah. Misalnya, orang yang bekerja untuk kemajuan pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyyah, dll. 


8. ibnu sabil: orang yang melakukan perjalanan jauh, seperti musafir, pekerja, atau pelajar yang bekerja di luar negeri.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved