Breaking News

Berita Politik

Sosok Iwan Riadi Tarigan, Eks Caleg Demokrat yang Katanya Bakal Bikin Nangis Hotman Paris di Sidang

Iwan Riadi Tarigan kini jadi sorotan luas masyarakat, terlebih saat dirinya mengaku akan membuat nangis Hotman Paris Hutapea

Editor: Array A Argus
INTERNET
Iwan Riadi Tarigan, eks caleg Demokrat yang kini jadi Jubir Timnas AMIN 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Iwan Riadi Tarigan kini dikenal luas sebagai Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Sebelum menjadi Jubir di kubu capres 01, Iwan Riadi Tarigan atau Iwan Tarigan ini merupakan bekas caleg Partai Demokrat.

Pada tahun 2019 silam, Iwan Tarigan pernah maju dari Dapil DKI III.

Namun informasinya, Iwan Tarigan gagal melenggang ke DPR RI.

Pada laman media sosialnya, Iwan Tarigan juga mengaku sebagai ketua sebuah organisasi bernama Bara Api.

Berkenaan dengan Pemilu 2024, Iwan Tarigan mengatakan bahwa kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu karena adanya beragam kecurangan,

"Karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abouse of power kekuasaan tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU," kata Iwan kepada Tribunnews.com Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Wali Kota Bobby Nyamar Jadi Pengunjung Temukan Club Malam Heaven Seven Beroperasi saat Ramadan

Baca juga: KONDISI Terbaru Pemain Timnas Indonesia Lawan Vietnam, Struick Merapat,3 Pemain Demam Urung Menyusul

Baca juga: BAKAL LAWAN Bobby Nasution di Pilgub Sumut, PDIP Usung Sejumlah Nama, Nikson Nababan Tak Masuk Radar

Sehingga, menurutnya sangat tidak tepat apa yang disampaikan oleh Hotman Paris mengenai gugatan super cengeng.

Iwan meyakini, dengan dukungan bukti dan data kecurangan pemilu akan membuat kubu 02 atau Prabowo-Gibran ketakutan menjalani sengketa pilpres di MK.

"Mengenai Perselisihan Tentang hasil Pemilu adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadilinya yang mempunyai dasar hukum," ucapnya.

"Hotman Paris akan kami buat menangis," pungkasnya.

Hotman Paris: Gugatan 01 dan 03 ini Super Cengeng

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea merespons soal pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Dalam pernyataannya, Hotman merasa bingung dengan yang dilakukan oleh kubu 01 dan 03 terhadap gugatan PHPU itu.

Kata dia, kalau memang kubu 01 dan 03 menilai pencalonan Prabowo-Gibran melanggar etika, maka seharusnya mereka tidak perlu ikut dalam seluruh proses tahapan Pilpres 2024, seperti debat capres-cawapres.

Pernyataan itu disampaikan Hotman usai Tim Pembela Prabowo-Gibran, mengajukan permohonan sebagian pihak terkait dalam gugatan PHPU di MK.

"Dari debat cawapres. Berapa kali Gibran debat dengan cawapres 01 dan 03, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun (dari kedua pihak). Kok sekarang KPU disalahkan?" kata Hotman saat jumpa pers di Gedung MK RI, Senin (25/3/2024) malam.

Ketika Hotman Paris dan Otto Hasibuan bersatu membela pasangan Prabowo-Gibran di MK.
Ketika Hotman Paris dan Otto Hasibuan bersatu membela pasangan Prabowo-Gibran di MK. (tribunnews.com)

Tak hanya itu, dirinya juga menyoroti soal kegembiraan para pasangan capres-cawapres baik 01, 02 maupun 03 saat pengambilan nomor urut peserta Pilpres 2024.

Dimana kata dia, saat itu seluruh pasangan capres-cawapres terlihat bergembira, tidak ada satupun yang berkomentar terkait pencalonan Prabowo-Gibran.

"Dua kali 01 dan 03 keabsahan Gibran. waktu pendaftaran di KPU. 01 dan 03 mendapatkan nomor malah mereka pestapora berdiri 01, 02, 03 berdiri tidak ada satupun protes tentang keabsahan Gibran," kata dia.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini 26 Maret 2024 di Medan, Binjai, Siantar, Kisaran, Lubuk Pakam

Baca juga: SIARAN Langsung Vietnam Vs Timnas Indonesia Malam Ini, Jika Garuda Menang, Sejarah Baru Menanti

Dengan begitu, Hotman menilai sejatinya kedua kubu yang melayangkan gugatan PHPU itu sudah menerima keabsahan dari pencalonan Prabowo-Gibran.

Sebab menurut Hotman, dalam ilmu hukum, azaz suatu tindakan dalam menerima sesuatu itu bisa didasari pada pengakuan.

Sementara, dalam dua proses tahapan Pilpres yang disebutkannya itu, kubu 01 dan 03 selalu ikut serta di dalamnya, dan tidak mempermasalahkan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Dalam hukum dikenal dengan azaz bahwa tindakan atau perbuatan bisa merupakan pengakuan," kata dia.

Atas hal tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai kalau gugatan yang dilayangkan itu tak berlandaskan hukum.

Hotman bahkan berkelakar kalau gugatan yang bakal berproses sidangnya di MK RI ini merupakan gugtaan 01 dan 03 ini cengeng.

"Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," tukas dia.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved