Berita Viral

Sandra Dewi Bicara Mental, Kamaruddin Bilang Munafik jika Istri Tak Tahu Sumber Penghasilan Suami

Suami kini mendekam di penjara terjerat kasus korupsi terkait timah, Sandra Dewi menyadari dalam hidup tentu tak akan selalu berjalan mulus.

Editor: Salomo Tarigan
KOlase Tribun
Sandra Dewi bersama suami Harvei Moeis berlatar rumahnya 

Harvey Moeis langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung menyusul crazy rich PIK, Helena Lim.

Ia diduga melakukan praktek korupsi hingga merugikan negara Rp 217 triliun.

Peran Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi PT Timah

Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.

Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS disebut mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Adapun sebelum Harvey, MRPP lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, Harvey dan MRPP menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," jelas Kuntadi.

Baca juga: MENOHOK! Gibran Skakmat Ganjar yang Ngaku Tolak Jika Ditawari Jabatan Menteri: Yang Nawari Siapa?

Baca juga: Berbagi Berkah Bulan Ramadan, Delipark Mall Ajak Anak Panti Asuhan Ngabuburit dan Buka Puasa Bersama

Selanjutnya, Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

Atas perbuatannya, Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini. Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, yakni, inisial MRPP alias RS selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Selain itu, ada sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.

Baca juga: Ternyata Serius soal Megawati-Prabowo Bertemu, Bocoran Puan hingga Bambang Pacul

Baca juga: 2 Tersangka Dugaan Kecurangan PPPK Langkat Adalah Kepala Sekolah, LBH Medan: Bukan Pelaku Utama

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved