Viral Medsos

5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Suami Sandra Dewi Teratas, Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkapkan bahwa kemungkinan kerugian akibat kasus korupsi ini bisa bertambah.

|
Editor: Satia
Tribunnews
16 Tersangka Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T, Berikut Nama dan Perannya, Termasuk Harvey Moeis 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka, yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.

Kedua orang ini diketahui memiliki peran yang penting dalam kasus korupsi ini.

Kini Kejagung masih melakukan pendalam dalam kasus korupsi terbesar di Indonesia ini.

Baca juga: Staf Ahli Bidang Sosial Kemenkumham Berkunjung ke Lapas Kelas-1 Medan dan Kantor Imigrasi

1. Korupsi Timah Rp 217 Triliun.

Kasus dugaan korupsi timah yang saat ini ditangani oleh Kejagung RI merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkapkan bahwa kemungkinan kerugian akibat kasus korupsi ini bisa bertambah.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan hitung-hitungan kerugian negara tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) LH Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup oleh ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo.

"Kami menghitung berdasarkan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014," kata Bambang dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (19/2/2024).

BEGINI KEDOK Harvey Moeis Suami Sandra Dewi dalam Korupsi Timah hingga Jadi Tersangka
BEGINI KEDOK Harvey Moeis Suami Sandra Dewi dalam Korupsi Timah hingga Jadi Tersangka (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Ia merinci, aktivitas tambang di Bangka Belitung yang menyeret petinggi negara serta pihak swasta, telah membuka lubang galian dengan total 170.363,064 hektar.

Total luas itu dua kali lebih banyak dibandingkan IUP yang diberikan, yaitu 88.900,462 hektar.

Hal ini berarti luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602.

Baca juga: HEBOH Penampilan Ammar Zoni Usai 3 Bulan Dibui dan Dicerai Istri, Netizen Sebut Mirip Gus Samsudin

Bambang mengatakan, nominal kerugian yang ia hitung berasal dari kerusakan lingkungan berdasarkan total luas galian, baik di kawasan hutan dan non-kawasan hutan.

Namun, angka tersebut bukan merupakan kerugian secara keseluruhan.

Kuntadi mengatakan jumlah kerugian itu akan terus bertambah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved