Tribun Wiki

Syarat Seleksi SIP Polri, Berapa Lama Pendidikan dan Berapa Biayanya?

Polri setiap tahunnya mengadakan penerimaan Sekolah Inspektur Polisi atau SIP. Dulunya SIP dikenal dengan Secapa, atau sekolah calon perwira

|
Editor: Array A Argus
INTERNET
Ilustrasi pelantikan calon perwira 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kepolisian Republik Indonesia setiap tahunnya membuka pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi atau SIP.

Dahulunya, seleksi SIP Polri lebih dikenal dengan Sekolah Calon Perwira atau Secapa.

Adapun program ini diselenggarakan untuk melatih calon perwira, yang nantinya akan menjalani proses seleksi, baik itu pendidikan formal, hingga soal kemampuan manajerial yang profesional.

Dalam pelaksanaannya, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian (Lemdiklat Polri) yang akan mengambil alih seleksi ini.

Nantinya, para calon perwira yang mengikuti seleksi turut melaksanakan berbagai tahapan, seperti ujian tertulis, tes kesehatan, tes kesamaptaan jasmani, wawancara, dan evaluasi lainnya.

Calon perwira yang lulus seleksi ini akan melanjutkan pendidikan formal dan pelatihan di Lemdiklat Polri sebelum ditugaskan dalam tugas operasional di kepolisian.

Syarat Seleksi SIP Polri 

Dikutip dari laman SDM Polda Jambi, ada 8 hal yang mesti diketahui calon peserta ketika mengikuti seleksi.

Berikut ini persyaratannya:

1. Anggota Polri berpangkat minimal Bripka dengan MDDP sebagai berikut:

a.  S3/S2 masa dinas 0 (nol) tahun;

b.  S1/D-IV masa dinas 1 (satu) tahun;

c.  D3 masa dinas 2 (dua) tahun;

d.  SMU/Sederajat masa dinas 3 (tiga) tahun.

2. Maksimal Nrp 73…..(maksimal usia 46 tahun)

3. Bagi lulusan S3, S2 melampirkan ijazah dengan akreditasi minimal B dengan IPK minimal 3.00 dan bagi lulusan S1/D-IV, D-III

melampirkan ijazah terakreditasi B untuk Polda Pulau Jawa dan Ijazah terakreditasi C untuk Polda selai Pulau Jawa dengan IPK

minimal 2.75.

4. Diusulkan oleh KA/Pimpinan yang berwenang dengan kriteria bahwa anggota Polri tersebut dinilai potensial dan layak mengikuti

pendidikan SIP.

5. Memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan oleh Bidpropam Polda Jambi.

6. Memiliki nilai mental kepribadian, kinerja dan prestasi tugas baik yang dibuktikan dengan nilai SMK 4 periode( periode 1 dan 2

T.A. 2017 dan periode 1 dan 2 T.A. 2018) dengan kategori baik;

7. Membuat surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Mengikuti dan lulus pengujian/pemeriksaan di tingkat Panda menggunakan SISTEM GUGUR dan/atau rangking yang meliputi

materi dan urutan kegiatan sebagai berikut:

a. Pemeriksaan Administrasi (Rikmin), SMK dan SKHP dengan penilaian secara kualitatif;

b. Pemeriksaan Psikologi (Rikpsi) dengan penilaian secara kuantitatif;

c. Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dengan penilaian secara kualitatif;

d. Tes Kesamaptaan Jasmani (TKJ) dan Bela Diri Polri (BDP) dengan penilaian secara kuantitatif;

e. Tes Kompetensi Manajerial (TKM) dengan penilaian secara kuantitatif.

Kuota SIP : Sus, Reg, Har Kapolri

Untuk pendaftaran SIP (Sekolah Inspektur Polisi) dari pangkat bintara ke perwira (melalui jalur SIP), biasanya terdapat beberapa Kuota Khusus seperti Kuota Sus SIP, Kuota Reg SIP, dan Kuota Har Kapolri serta persyaratan yang perlu dipenuhi oleh casis Perwira.

Namun, proses dan persyaratan ini bisa berbeda tergantung pada kebijakan terbaru yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Mengenai berapa lama pendidikan SIP, umumnya dilaksanakan selama tujuh bulan di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi.

Setelah mengikuti dan lulus dari Pendidikan Setukpa para Perwira mendapat pangkat baru yaitu Ipda (Inspektur Polisi Dua).

Mengenai batas usia, minimal 45 tahun.

Sedangkan untuk biaya, tidak ada informasi lanjutan mengenai hal ini.

Besar kemungkinan bahwa tidak ada biaya pendaftaran alias gratis.

Rencana tahapan seleksi:

a. Pendaftaran dan verifikasi pendaftaran online;

b. Verifikasi administrasi tingkat Panda/Subpanpus;

c. Pakta Integritas secara terpadu;

d. Verifikasi penilaian 13 komponen dan pelaksanaan Rikkes;

e. Tes Kesamaptaan Jasmani (TKJ);

f. Tes Psikologi;

g. Tes Akademik;

h. Tes Komputer;

i. Sidang kelulusan akhir tingkat Panda/Subpanpus;

j. Surat panggil mengikuti pendidikan/tes di LAN RI.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved