Breaking News

Pembunuhan

Bunuh Casis Bintara Asal Nias, Oknum TNI AL Serda Adan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Lantamal

Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias menyatakan sudah menetapkan status tersangka terhadap Serda Adan Aryan Marsal

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Terduga pelaku Serda Adan Aryan Marsal. 

Karena tidak ada kejelasan, keluarga korban pada 15 Oktober 2023 kemudian pulang ke Nias Selatan tanpa mendapat kepastian.

Sejak saat itu, keluarga berusaha menanyai Serda Pom Adan dimana Iwan Sutrisman Telaumbanua berada.

Sayangnya, terduga pelaku selalu berkelit dengan memberikan berbagai alasan.

Pada 5 Februari 2024, keluarga korban kembali kembali menjumpai Serda Pom Adan di Mess Pomal Lanal Nias.

Bukannya memberi jawaban Serda Adan justru kembali minta uang kepada keluarga korban sebesar Rp 1.450.000 dengan dalih uang pulsa.

Terduga pelaku beralasan ingin menghubungi teman satu angkatannya.

Sayang, hal itu diduga akal-akalan terduga pelaku.

Keluarga kembali tak mendapat jawaban.

Karena keluarga curiga, mereka akhirnya melapor ke Komandan Pos AL Lahewa.

Dari sinilah kemudian pihak TNI AL melakukan penyidikan.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved