Polresta Deliserdang

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil amankan Dua Orang pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba berinisial D (27) warga Jalan Tirta Deli Gang Flamboyan Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupten Deli

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba berinisial D (27) dan IP alias TETE (43) ditangkap Sat Narkoba Polresta Deliserdng Rabu (27/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, DELISERDANG-Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba berinisial D (27) warga Jalan Tirta Deli Gang Flamboyan Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupten Deli Serdang dan IP alias TETE (43) warga Jlan Tirta Deli Gang Pandan Desa Tamjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Rabu (27/3/2024).

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, Rabu (27/03/2024) sekira pukul 15.30 WIB bahwa ada seorang pria memiliki Narkotika jenis shabu yang berada di Jalan Tirta Deli Gang Flamboyan Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang.

Mendapati informasi tersebut, Personil Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, dan sesampainya di TKP benar saja Personil melihat pelaku ada di lokasi, kemudian personil melakukan penindakan berupa pemeriksaan & penggeledahan tempat, badan dan pakaian terhadap pelaku D (27).

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, personil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam yg di dalamnya berisi 25 (dua puluh lima) buah paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu dgn berat bruto 3.70 gram dan 1 (satu) buah skop pipet yg berada di samping pelaku.

Dari hasil interogasi singkat terhadap pelaku bahwa pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang di peroleh dari seseorang bernama panggilan TETE.

Dari keterangan tersebut personil langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku lagi berinisial IP (48) Als TETE sekira pukul 16.30 wib di Jalan Tirta Deli Gang Pandan Desa Tamjung Morawa A Kecamatan Tanjug Morawa Deli Serdang.

Saat di mintai keterangan, pelaku IP (48) pun mengakui bahwa barang yang dibawa oleh pelaku D (27) diperoleh dari dirinya.

Pelaku IP juga menjelaskan bahwa barang bukti tersebut di peroleh dari seorang laki laki yangg berinisial F (masih dalam penyelidikan) yg beralamat di sekitar Desa Tanjung Morawa Deli Serdang.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti pun segera diamanakan ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK membenarkan kejadian tersebut.

"Benar pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, dan saat ini dalam Proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya" pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved