Berita Viral

MAHASISWI Disantroni 3 Perampok di Rumahnya, Matanya Ditutup dan Disekap: Tiba-Tiba di Dalam

Seorang mahasiswi jadi korban perampokan di rumahnya di Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Indramayu, Jawa Barat.

HO
Seorang mahasiswi jadi korban perampokan di rumahnya di Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Indramayu, Jawa Barat. 

"Saat itu saya kurang tahu dibawa ke mana karena mata saya ditutup," ujar dia.

Saat ada kesempatan untuk kabur dan lepas dari pelaku, ANU langsung mengambil kesempatan itu dan langsung menuju kantor polisi.

Tak berselang lama, dua orang pelaku berinisial MA dan MF pun akhirnya diringkus, Jumat (29/3/2023).

Namun, salah seorang yang berinisial RN saat ini masih dalam pengejaran.

Penadah barang curian berinisial RDN pun turut diringkus polisi.

"Saya mengucap banyak terima kasih khususnya kepada Bapak Kapolres Indramayu dan semua anggota kepolisian Polres Indramayu," ujar dia.

Sosok Perampok

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menuturkan, para pelaku ternyata merupakan residivis.

"Mereka melakukan perampokan disertai dengan penyekapan," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Pelaku MA merupakan residivis pencabulan pada tahun 2013.

Saat perampokan, ia bertugas sebagai sopir mobil, mengambil perhiasan, dompet, hingga menarik yang tunai dari ATM milik korban.

Sedangkan MF merupakan residivis pengeroyokan pada 2020 lalu.

Baca juga: Amunisi Kadaluwarsa Jadi Penyebab Kebakaran di Gudang Peluru, Panglima TNI: Kena Panas Mudah Meledak

Baca juga: PREDIKSI Skor Big Match Man City Vs Arsenal, Potensi Imbang, Gunners Waspadai Keangkeran Etihad

MF berperan melepas cicin korban, mengambil surat-surat kendaraan milik korban, hingga mengikat lakban kertas pada mata, mulut, tangan, dan kaki korban.

"Sementara otak perampokan ini adalah RN, pelaku saat ini DPO, pelaku pernah bekerja memperbaiki rumah korban," ujar dia.

Dari kejadian ini, korban rugi Rp25 juta.

Hasil tersebut dibagi menjadi tiga bagian.

Dengan rincian, tersangka MF mendapat Rp 6,5 juta, MA mendapat Rp 7,5 juta, dan RN mendapat Rp 11 juta.

Kini, MA dan MF pun disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun.

"Sedangkan tersangka RDN dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," ucap dia.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved