Tapteng Memilih
Daftar Nama 7 Anggota KPPS yang Gelembungkan Suara Anies-Imin di Tapteng, Ini Alasannya
Daftar Nama Tujuh Anggota KPPS yang menjadi tersangka setelah diselidiki terkait dugaan penggelembungan suara paslon Anies-Imin.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, beralasan hanya melihat kertas suara paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang bolong saat melakukan penghitungan kertas suara berlangsung pada 14 Februari lalu.
Tujuh anggota KPPS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi itu membantah ingin melakukan kecurangan.
Meski begitu mereka mengaku lalai sehingga salah dalam menuliskan hasil perolehan suara di C1 hasil pleno di TPS.

"Alasan mereka hanya melihat kertas 01 paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang tercoblos. Mereka tidak mengakui jika melakukan kecurangan dan bilang ya ada kelalaian," kata Ketua Bawaslu Tapteng Sinta Dewi Napitupulu, Senin (1/4/2024).
Sinta mengatakan, sebelumnya 7 anggota KPPS tersebut sudah dipanggil sebanyak dua kali oleh Bawaslu Tapanuli Tengah.
Namun saat status hukum naik dan menetapkan 7 anggota KPPS itu sebagai tersangka, para pelaku tidak dapat dihubungi dan tak datang saat dipanggil.
"Setelah dilaporkan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu, red) kita terus lakukan pemeriksaan. Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan di lapangan kemudian ditetapkan tersangka. Dan sampai saat ini 7 pelaku tidak bisa dihubungi dan tak datang saat dipanggil," kata Sinta.
Sinta berujar, selain melakukan perubahan perolehan suara calon presiden, 7 anggota KPPS turut merubah perolehan suara anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten Kota.
Para pelaku kata Sinta mengubah suara tidak sah menjadi sah pada surat suara pemilihan DPRD Kabupaten dan DPRD Sumut.
"Untuk presiden suara calon presiden 01 Anies dan Muhaimin mendapatkan suara 315 sementara DPT 215 dan suara presiden lainnya tidak ada sama sekali.
Ketika dilakukan penghitungan suara ulang yang menang itu paslon 02 dengan suara 102 dan paslon 01 mendapatkan 37 suara. Untuk suara DPRD Provinsi dan Kabupaten yang diubah itu dari suara tidak sah menjadi sah,," lanjut Sinta.
Daftar Nama Tujuh Anggota KPPS yang menjadi tersangka:
- Triwono Gajah (34)
- Sulastri Novalina siregar (22)
- Rudi Kartono Lase (27)
- Nunut Suprianto Simamora (21)
- Bikso Hutauruk (23)
- Abwan Simanungkalit (50)
- Doni Halomoan Situmorang (21).
Sinta mengatakan, empat dari pelaku diketahui bekerja sebagai salah satu karyawan disebuah perusahaan di Tapteng.
"Saat ini mereka tidak dapat dihubungi. Namun berdasarkan informasi 4 diantara anggota KPPS itu bekerja di salah satu perusahaan di sini. Jadi kami sedang berkirim surat kepada perusahaan tersebut," ujar Sinta.
Ada pun tujuh anggota KPPS ditersangkakan pasal pasal 532 junto 554 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemilihan umum.
Anies Sebut Perolehan Suara Tinggi Tak Tentukan Kualitas Demokrasi: Pemerintah Terpilih Diragukan
Sementara itu, belum lama ini Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan mengklaim bahwa perolehan suara yang tinggi tidak menentukan kualitas demokrasi.
Hal ini disampaikan Anies Baswedan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Awalnya Anies menyebut telah menyaksikan berjalannya satu babak penting dalam demokrasi, yang angka suaranya telah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum.
“Tapi perlu kami garis bawahi dan kita semua sadari bahwa angka suara tak mutlak menentukan kualitas dari demokrasi, tak seotomatis mencerminkan kualitas secara keseluruhan,” ucapnya.
“Setiap tahapan proses pemilihan, mulai dari persiapan awal hingga pengumuman harus konisten dengan prinip-prinsip kebebasan, kejujuran,keadilan, dan prinsip-prinsip ini bukan formalitas.”
Prinsip-prinsip ini, kata Anies, bukan sekadar ada di teks tapi merupakan pondasi esensial yang harus dijaga untuk membangun dan menjaga sistem demokrasi yang sehat, stabil, dan berkelanjutan.
Menurutnya, pemilu yang jujur adil adalah pilar yang memberikan legitimasi kuat pada peerintahan yang terpilih, yang bisa membawa kepercayaan publik serta memperkuat pondasi institusi pemerintahan.
“Tanpa itu, legitimasi,kredibilitas dari pemerintah terpilih akan diragukan. Lebih jauh lagi, pemiihan yang dijalankan secara bebas, jujur dan adil adalah pengakuan hak dasar setiap warga negara dalam menentukan arah dan masa depan negara mereka sendiri,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Anies juga menyatakan bawa bangsa dan negara ini sedang berada di dalam titik krusial, sebuah persimpangan yang akan menentukan arah masa depan kita.
“Apakah kita akan melanjutkan perjalanan kita menuju kedewasaan sebagai sebuah negara demokrasi yang matang ataukah membiarkan diri tergelincr kembali ke bayang-bayang era sebelum reformasi yang justru hendak kita jauhi.”

Anies menyebut kita harus memutukan apakah kita akan menjadi negara yang mengakui dan menghormati hak setap individu untuk menentukan pikiran dan menyuarakan pilihannya secara bebas dan independen yang merupakan esensi dari demokrasi, atau justru berpaling dari prinsip tersebut.
“Dan memilih di mana suara oligarki diberi prevalensi, mengesampingkan kesejahteraan umum dan mengabaikan kepentingan nasional yang lebih luas.”
“Ini adalah saat di mana kita harus menetukan komitmen kita teradap nilai-nilai demokrasi, kedaulatan hukum,ak asasi manusia. Ini adalah waktu untuk menunjukkan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang besar,” bebernya.
Jokowi Dituding Terlibat
Sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi telah berjalan. Timnas AMIN hadir dalam persidangan sebagai penggugat, Rabu (27/3/2024).
Timnas AMIN menyatakan bahwa Presiden Jokowi dituding terlibat dalam dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Menurut mereka, Presiden Jokowi melakukan nepotisme sehingga melahirkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan lembaga kepresidenan.
"Nepotisme ini terjadi sebagai dampak ikutan dari ambisi Presiden Jokowi melenggangkan kekuasannya," ujar Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Bambang menuturkan Jokowi telah melakukan ragam langkah dalam proses-prosesnya untuk melanggengkan kekuasaannya.
"Pertama kali akan menambah periode masa jabatan presiden, instrumennya amandemen UUD 1945 oleh pembantu Jokowi itu terjadi pada maret 2022 dan ada pengarahan aparatur desa untuk 3 kali masa jabatan presiden ini gagal," tuturnya.
Kemudian ada pula usaha Jokowi dengan menggunakan instrumen dan framing di media melalui wacana dari para menteri-menterinya.
"Itu November 2022, jadi setelah Maret upaya pertama gagal, masuk ke upaya kedua, itu pun gagal," lanjut Bambang.
Kini upaya Jokowi beralih dengan dengan proses ketiga menentukan presiden berikutnya dalam Pilpres 2024 di mana anaknya, Gibran, turut ambil andil dalam menjadi cawapres melalui Putusan MK 90/2023.
Selain itu juga Jokowi disebut mengendalikan penyelemggara pemilu, mengkooptasikan alat kekuasaan negara, hingga menjinakkan partai politik.
"Dan ini yang mengakibatkan ada konsekuensi Indonesia sekarang ada di persimpangan jalan," ungkap.
Sebagai informasi, capres 01 Anies Baswedan beserta cawapresnya Muhaimin Iskandar hadir dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 dalam agenda mendengarkan permohonan pelaku.
Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.
Anies Bertanya Apakah Pemilu Berjalan Jujur dan Adil
Calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan melempar pertanyaan dalam Ruang Sidang di Mahkamah Konsitusi (MK) terkait proses Pilpres 2024.
Dalam sidang perdana terkait sengketa pilpres, Rabu (27/3/2024), Anies mengungkapkan pemilu yang berjalan jujur dan adil adalah hak dasar setiap warga negara dalam menentukan arah masa depan.
Ia pun lalu bertanya apakah Pilpres 2024 yang berlangsung pada 14 Februari lalu telah berjalan sesuai dengan hak dasar bagi warga negera atau tidak.
"Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur dan adil?," ujar Anies.
Anies lalu menyatakan jawaban atas pertanyaan itu sendiri. Anies mengatakan pilpres justru menampilkan secara nyata di hadapan seluruh mata ihwal keprihatinan yang mendalam akibat terjadi serangkaian penyiksaan sehingga mencoreng integritas proses demokrasi.
"Izinkan kami menyampaikan jawabnya, tidak. Yang terjadi adalah sebaliknya," ungkapnya.
Baca juga: 3 Skenario Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, Putaran Ketiga Kualifikasi Sudah di Depan Mata
Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Antara Nuzulul Quran dan Malam Lailatul Qadar
Kecurangan itu, lanjut, mulai dari awalnya proses pemilu independensi seharusnya menjadi pilar utama penyelenggaraan pemilu. Namun semuanya tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi.
Hari ini Anies beserta calon wakil presiden Muhaimin Iskandar hadir dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 dalam agenda mendengarkan permohonan pelaku.
Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.
(*/cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.