Viral Medsos

KESAL Tak Mau Diajak Berhubungan Intim, Pria di Duren Sawit Tikam Kekasih Pakai Pisau Lipat

Aksi Pelaku digagalkan lantaran korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar lokasi

Editor: Satia
TRIBUN MEDAN/HO
ILUSTRASI Berhubungan Intim 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Malang nasib gadis di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur nyaris tewas ditikam oleh pacanya sendiri.

Korban berinisial MS (19) ditikam oleh AW pada Jumat (29/3/2024) malam.

Kejadian ini bermula, ketika korban menolak diajak berhubungan intim di kos pelaku.

Baca juga: BINGUNG Dihujat Netizen Gara-gara Harvey Moeis Korupsi, Dewi Sandra: Mendadak Salah Alamat

Lantaran tak mau berhubungan badan, pelaku gelap mata dan mengeluarkan pisau lipat.

Tanpa pikir panjang, pelaku menikam paha korban.

"Cowoknya (MS) itu ajak check in cewek saya. Cewek saya sudah enggak mau, dipaksa sama dia," kata AW di Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (31/3/2024).

Ia mengajak temannya berinisial DK untuk menuju indekos korban.

Dalam aksinya DK berperan memegangi tubuh MS agar korban tidak melawan ketika hendak dianiaya.

Sedangkan AW menikam bagian paha menggugurkan pisau lipat.

"Saya menusuk satu kali di bagian paha," ujar AW.

Setelah melakukan aksinya AW dan DK sempat berupaya melarikan diri.

Baca juga: VIRAL Jemaah Masjid Dapat Uang Rp50 Ribu Usai Salat Tarawih, Dikasih Sarung, Baju hingga Sembako

Namun aksi mereka digagalkan karena korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar lokasi.

Warga yang emosi mengetahui kejadian bergegas mengamankan pelaku.

AW pun sempat menjadi bulan-bulanan massa hingga mengalami luka memar dan pendarahan pada wajah.

Amuk massa baru berhenti setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit datang ke lokasi lalu mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti sebilah pisau lipat digunakan AW.

Usai kejadian MS dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat penanganan medis sementara kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Duren Sawit.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama," tutur Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, Iptu Kasno.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved