Ramadan 2024

3 Syarat Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan sebelum Idul Fitri

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TribunWow.com
Ilustrasi membayar zakat fitrah 

TRIBUN-MEDAN.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu.

Zakat fitrah dilaksanakan sebelum Idul Fitri, yaitu setelah matahari terbenam di malam takbiran dan sebelum matahari terbit di hari raya Idul Fitri.

Zakat Fitrah merupakan kesempatan untuk membersihkan harta dari sifat-sifat negatif seperti kikir, tamak, dan egois.

Nantinya, zakat diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam, seperti fakir miskin, budak, dan para mualaf.

Besaran zakat fitrah yang biasa diberikan adalah 2,5 kg beras sebagai makanan pokok.

Namun, zakat fitrah juga bisa diberikan dalam bentuk uang yang besarannya disesuaikan dengan nominal kebutuhan pokok yang dibutuhkan saat ini.

Mengutip beberapa sumber, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang akan membayar zakat fitrah, yakni:

1. Beragama Islam

Zakat merupakan salah satu amalan wajib umat Islam, sehingga hanya bisa dilakukan oleh orang yang beragama Islam. Orang non-Muslim tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

2. Lahir dan masih hidup selama Ramadan

Setiap orang yang masih hidup selama bulan Ramadan wajib membayar zakat fitrah jika mereka mampu membayarnya. Selain itu, bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan wajib membayar zakat atas nama orang tua atau walinya, sedangkan bayi yang lahir setelah matahari terbenam tidak wajib membayar zakat.

3. Kebebasan jiwa dan raga

Seseorang yang memiliki harta yang berlebih wajib membayar zakat. Sebaliknya, orang yang tidak memiliki harta berlebih tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Niat Zakat Fitrah Ketika mengeluarkan zakat, wajib melafalkan niat zakat fitrah. Lafal niat zakat fitrah biasanya ada beberapa versi, tergantung dari orang yang mengeluarkan zakat.

Macam-macam Niat Zakat Fitrah
 
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk istri:

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk anak perempuan:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu  karena Allah Taala.”

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved