Polres Padang Sidimpuan
Bukannya insyaf, Caong Residivis Narkoba Kembali Berulah, Langsung Diamankan Polres Padangsidimpuan
Belum lama bebas dari penjara karena kasus Narkob, PN alias Caong (47) kembali ditangkap polisi karena mengedarkan sabu.
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Belum lama bebas dari penjara karena kasus Narkob, PN alias Caong (47) kembali ditangkap polisi karena mengedarkan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH diwawancara Selasa (2/4/2024) Pagi di Mapolres Padangsidimpuan, mengatakan Caong telah ditahan.
Berdasarkan catatan kepolisian Caong pernah di tangkap dan mendekam beberapa kali di lapas KLS IIB kota Padangsidimpuan atas kasus yang sama.
Sebelum tertangkap, pria yang tercatat warga Jalan Mawar Ujung, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan kota Padangsidimpuan terlihat dengan gerak gerik mencurigakan.
PN sedang duduk di waung yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Minggu (31/3/2024) malam.
Saat penangkapan, acong berusaha membuang satu paket sabu seberat 0.42 Gram.
Selain berhasil menemukan sabu, Tim Opsnal juga mengamankan satu unit Handphone warna hitam bersama uang Rp100 ribu milik PN.
Saat di interogasi personil lanjut AKP Jasama di peroleh keterangan dari Caong bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari seseorang pria berinisial, D warga Kelurahan Aek Tampang.
Kemudian Tim Opsnal segera melakukan upaya pengembangan.
“Pengembangan ini juga melibatkan tersangka dengan memboyongnya kerumah D Namun, orang yang dicari tersebut sudah tak berada lagi di lokasi,” jelas Kasat.
Sebelumnya, Kasat menerangkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di salah satu Warung yang berada di Jalan Imam Bonjol. Maka, Tim Opsnal bergerak melakukan berbagai penyelidikan dan hasil nya pelaku ditangkap dengan barang Bukti narkotika jenis Sabu
“Kini, kami sudah menahan tersangka di ruang Tahanan Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kasat
Akibat perbuatan nya jelas Kasat, Caong di kenakan Pasal 112 pasal (1) dan 114 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Secara terpisah Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberantas peredaran Narkoba di kota Padangsidimpuan dengan memberikan informasi kepada anggota kami.
”Saya selaku Kapolres Padangsidimpuan mengapresiasi dan sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberantas peredaran Narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait adanya dugaan tindak pidanan narkoba yang berada di lingkungan tempat tinggal masing masing,"ujcapnya.
Menurut Dudung, informasi sekecil apapun itu terkait narkoba polisi akan menanggapinya dan segera melakukan penyelidikan.
"Ini adalah bentuk komitmen Polri khususnya Polres Padangsidimpuan polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan,"harap Kapolres.(jun-tribun-medan.com).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH S
Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan
Polda Sumut
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan
Seorang Residivis Narkoba Ditangkap di Padangsidimpuan, Ratusan Gram Ganja Disita |
![]() |
---|
Konser Iwan Fals di Padangsidimpuan Sukses dengan Pengamanan Polres Bersama Intansi Terkait |
![]() |
---|
Mediasi Damai Polres Padangsidimpuan, Dinginkan Remaja yang Memanas |
![]() |
---|
Polres Padangsidimpuan Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Tangis Haru Lepas AKBP Dudung, Satu Tahun Jabat Kapolres di Padangsidimpuan Sering Bantu Orang Susah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.