Medan Memilih
Kalah Selisih 1 Suara, Caleg PDIP Adukan Kecurangan, Rumiris: Perubahan Suara Terjadi Beberapa Jam
Rumiris Siagian caleg PDIP dari daerah pemilihan 3 Medan mengadukan dugaan kecurangan yang dialami ke Mahkamah Partai.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rumiris Siagian caleg PDIP dari daerah pemilihan 3 Medan mengadukan dugaan kecurangan yang dialami ke Mahkamah Partai.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Medan, Rumiris hanya terpaut 1 suara dari caleg petahana Paul Mei Simanjuntak hingga membuatnya gagal menjadi anggota DPRD Medan.
Dihubungi Tribun-Medan.com, Rumiris membenarkan bahwa dia mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai.

"Iya kita bawa ke Mahkamah Partai. Karena ini sengeketanya antar sesama caleg dalam partai," kata Rumiris, Senin (1/4/2024).
Ada pun pengaduan Rumiris terkait pengurangan suaranya tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kecamatan Medan Perjuangan.
Karena hal itu sebut Rumiris, perolehan suaranya di bawah Paul Mei Simanjuntak.
Baca juga: Penerimaan CPNS 2024 Akan Dibuka, Berikut Formasi Prioritas yang Paling Dibutuhkan Pemerintah
Berdasarkan perhitungan KPU, Rumiris berada diurutan ke tiga caleg PDIP dengan perolehan suara tertinggi dapil 3 Medan.
Ada pun perolehan suara Rumiris 9.068 suara.
Dia hanya berbeda 1 suara dengan Paul Mei yang merupakan anggota DPRD Medan petahana.
Paul mendapatkan mendapatkan 9.69 suara dan melenggang menjadi DPRD Medan ke depan.
Baca juga: Dinas Perhubungan Pastikan Pintu Tol Sinaksak Dibuka Jelang Idul Fitri 2024, Akan Dibuka Gratis?
"Dari formulir D yang ditandatangani PKK Kecamatan Perjuangan, terdapat selisih 3 suara yang membuatnya harus kalah dari Paul Mei Simanjuntak.
Perubahan suara itu terjadi hanya beberapa jam sebelum penandatanganan rekapitulasi suara yang berlangsung ditingkat KPU Medan, " ujar Rumiris sebelumnya.
Seharusnya sebut Rumiris dia mendapatkan 1.721 berdasarkan C1 plano di Kecamatan Medan Perjuangan.
Namun suaranya menurun menjadi 1.718 suara dalam D1 hasil yang ditandatangani oleh PPK setempat.
"Satu poin yang penting bagi saya adalah sebelum ditandatanganinya D hasil oleh PPK Kecamatan Medan Perjuangan, suara saya seharusnya 1.721. Setelah di print D, hasilnya itu turun 3 angka jadi 1.718, dan saya sudah bertemu dengan ketua KPU Medan untuk menyampaikan hal itu," lanjut Rumiris.
Selain Rumiris, bendahara PDIP Boydo Panjaitan juga menyampaikan gugatan ke Mahkamah Partai atas kasus yang sama.
Keduanya berharap PDIP dapat memutuskan dengan adil terhadap perbedaan suara yang dianggap merugikan keduanya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.