Viral Medsos

MK Panggil 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kapolri hingga Kepala BIN Turut Diminta Hadir

Diketahui, MK mengaku telah bersurat secara resmi ke empat menteri yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa

Editor: AbdiTumanggor
HO
Hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres Senin (2/4/2024). 

Enny meyakini, para menteri itu tidak akan mangkir dari panggilan sidang dengan alasan apa pun.

"Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir," ucap dia.

Enny tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanya, apakah terdapat alasan yang dapat menjadi pembenaran menteri-menteri itu tidak memenuhi panggilan Mahkamah, seperti adanya kunjungan kerja atau tidak memperoleh izin Presiden Jokowi.

Dia menyebutkan, Mahkamah sudah memiliki pertimbangan tersendiri di balik keputusan mereka memanggil 4 nama menteri itu ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait (Prabowo-Gibran, red.) dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut 4 pihak tersebut," ujar dia.

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pertanyaan lain, semisal, mengapa nama Zulkifli Hasan tak masuk dalam daftar sebagaimana dimintakan Anies-Muhaimin, begitu pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Padahal, baik Anies maupun Ganjar memasukkan soal pengangkatan 271 penjabat kepala daerah sebagai salah satu dalil permohonan sengketa Pilpres 2024.

Hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024 Senin (2/4/2024).
Hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024 Senin (2/4/2024). (HO)

Pihak Ganjar Minta Dihadirkan Kapolri

Terbaru, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hal ini pun langsung mendapatkan respons dari tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Todung mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi atau MK terkait permintaannya tersebut.

Ia pun menjelaskan alasan pihaknya mengajukan nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan karena menurutnya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Ada cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, di antaranya pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, dan yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," tuturnya.

Melalui pemanggilan tersebut, Todung menuturkan, Tim Hukum TPN berharap bisa mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved