Medan Terkini

Silakan Lapor Pungli Parkir, Pemko Medan Berlakukan e-parking di Sejumlah Lokasi, tak Bayar Tunai

Jika ada oknum yang meminta uang parkir di lokasi parkir konvensional,  Iswar meminta masyarakat untuk laporkan ke

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
DOK Rechtin / Tribun Medan
Juru parkir E-Parking di ruas Jalan Ahmad Yani, Kesawan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pungli berkedok parkir di Medan makin menjamur.

Melihat banyaknya juri parkir liar, yang diduga melibatkan oknum petugas, mengutip uang parkir seenaknya, Pemko Medan menegaskan kembali pemberlakuaan sistem elektronik parking (e-parking) 

Dinas Perhubungan Medan mengimbau warga melapor jika menemukan pengutipan atau pungli berkedok parkir.

Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) mulai  Selasa (2/4/2024).


Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash. 


Iswar menjelaskan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik. 

Petugas E-parking di Jalan Ahmad Yani Medan beberapa waktu lalu
Petugas E-parking di Jalan Ahmad Yani Medan beberapa waktu lalu (TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA)


Sehubungan dengan kebijakan ini, kata Iswar, mulai hari ini Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya.


Disebutkannya, sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking. 


“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegasnya, Selasa (2/4/2024). 

Iswar mengakui, kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim.

Namun, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi.


“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali,” ungkapnya.   

Seorang juru parkir E-Parking di ruas Jalan Ahmad Yani, Kesawan
Seorang juru parkir E-Parking di ruas Jalan Ahmad Yani, Kesawan (DOK TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA)


Dengan adanya kebijakan ini, lanjut Iswar, mulai hari ini sistem parkir di Medan hanya ada sistem e- parking pada lokasi-lokasi sudah yang ditetapkan.


 “Pada lokasi-lokasi e-parking itu hanya ada pembayaran non tunai. Apabila ada pemungutan uang tunai kami nyatakan itu pungli,” tandasnya. 


Iswar juga mengharapkan, kerja sama masyarakat untuk mendukung kebijakan ini agar sistem perparkiran di Medan berjalan mungkin. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved