Dugaan Korupsi
Nama dr DL Terseret Dugaan Korupsi Pengadaan APD Dinkes Sumut
Nama dr DL terseret dugaan korupsi pengadaan APD pada Dinas Kesehatan Sumut. Namanya disebutkan dalam dakwaan
Setelah melakukan penunjukan pejabat pelaksana Kegiatan Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Petugas Medis di RS Rujukan, RS Darurat, Puskesmas, serta Bufferstock Dinkes, Penyediaan Bahan Kimia, Obat dan/atau Multivitamin Kebutuhan RS Rujukan Penanganan Pasien Covid-19) TA. 2020, selanjutnya terdakwa memecah pengadaan APD dari 11 item APD berdasarkan RAB menjadi dua kali pengadaan, dan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Ferdinand Hamzah Siregar selaku PPK perihal pelaksanaan pengadaan barang/jasa penanganan Covid-19.
“Bahwa spesifikasi APD tersebut telah ditetapkan oleh terdakwa setelah berkoordinasi dengan Robby dimana sebelumnya pada pertengahan bulan Mei 2020 saksi Hariyati, membuat draft surat pesanan yang mencantumkan spesifikasi APD yang bersumber dari marketplace (online), kemudian menyerahkan draft surat pesanan kepada Robby lalu oleh Robby meminta Hariyati mengubah spesifikasi barang sesuai barang yang dimilikinya dan selanjutnya Robby mengirimkan spesifikasi APD kepada Hariyati melalui Whatsapp, kemudian saksi Hariyati mengkonfirmasi keinginan Robby tersebut kepada terdakwa Alwi melalui saksi Anwar Pulungan dan saksi Aris Yudhariansyah,” urainya.
Selanjutnya, pada keesokan harinya, Anwar Pulungan mengatakan kepada saksi Hariyati “kata Kadis sesuaikan dengan permintaan Robby”, kemudian saksi Hariyati juga menemui Aris Yudhariansyah yang mengatakan “sesuaikan dengan permintaan Robby supaya cepat”, selanjutnya Hariyati membuat draft surat pesanan dengan spesifikasi yang bersumber dari Robby Messa dengan tujuan agar pada saat penghitungan bersama, seluruh APD yang berasal dari Robby dapat dibayar.
Bahwa perbuatan terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan menetapkan dan menyesuaikan spesifikasi APD sebagaimana keinginan dari Robby Messa dan bukannya menetapkan spesifikasi APD sebagaimana kebutuhan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Perbuatan dr Alwi Mujahit Hasibuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengar surat dakwaan dari Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum terdakwa.(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.