Berita KPK
NASIB Eddy Hiariej, KPK Bakal Terbitkan Sprindik Eks Wamenkumham, Status Bisa Tersangka Lagi
NASIB Eddy Hiariej. Mantan Wamenkumham tersebut sepertinya belum bisa sepenuhnya lepas dari kasus korupsi.
TRIBUN-MEDAN.com - NASIB Eddy Hiariej. Mantan Wamenkumham tersebut sepertinya belum bisa sepenuhnya lepas dari kasus korupsi.
Seperti diberitakan, Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Di perjalanan kasus, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan gugatan prapradilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melanjutkan kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Yaitu dengan cara menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) bagi mantan Wamenkumham tersebut.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri sekaligus merespons permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang meminta Eddy Hiariej kembali dijerat sebagai tersangka.
Pasalnya, Eddy Hiariej muncul dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).
Dia menjadi saksi ahli di kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Status Eddy pun dipertanyakan Anggota Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto.
"Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di kemenkumham dimaksud," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," imbuhnya.
Ali Fikri mengatakan, substansi penyidikan perkara yang sempat menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka itu belum teruji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Praperadilan, lanjutnya, baru menguji keabsahan syarat formil.
"Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja. Perkembangan akan disampaikan," katanya.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.
Hal itu diputuskan oleh Hakim Tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari lalu.
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ucap Estiono.
Eddy Hiariej adalah salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.
Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana (YAR).
Kasus Eddy HiariejKPK sebelumnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka karena eks Wamenkumham itu diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).
Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM.
Kemudian, berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.
Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka. Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Terkait laporan itu, Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Dalam proses penyidikan ini, Eddy Hiariej diketahui membantu Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu mengkondisikan administrasi hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Eddy Hiariej juga disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Baca juga: Sidang MK Memanas kala Eddy Hiariej yang Pernah Tersangka Hadir Jadi Saksi Ahli, BW Memilih Walk Out
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: TribunSolo.com/Kompas
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.