Medan Terkini

83 Jukir Liar yang Ngotot Minta Uang Tunai ke Pengendara Ditangkap dalam 3 Hari, Begini Kata Polisi

Satuan Samapta Polrestabes Medan menangkap 83 juru parkir liar atau tunai selama tiga hari belakangan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Momentum saat personel Polisi dan aparat gabungan mengamankan jukir liar di Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satuan Samapta Polrestabes Medan menangkap 83 juru parkir liar atau tunai selama tiga hari belakangan.

Mereka ditangkap karena masih terus mengutip uang parkir kepada pengendara secara tunai, meski sudah ada larangan.

Kasat Samapta Polrestabes Medan Kompol Alan Haikel mengatakan, penangkapan terhadap jukir liar sebagai bentuk dukungan Polisi terhadap Pemko Medan.

“Ada total 83 jukir yang telah kita amankan. Ini bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah kota Medan, yang secara resmi menggratiskan parkir di kawasan yang belum menerapkan e-Parking,” kata Kompol Alan Haikel, Sabtu (6/4/2024).

Untuk memburu jukir nakal, Polisi menyusuri jalanan Kota Medan yang biasanya ramai dikunjungi.

Begitu ditemukan, langsung diangkut ke mobil Polisi dan Dinas Perhubungan.

Setelah diamankan, mereka akan dibina agar tidak melakukan perbuatannya lagi.

Polisi menghimbau kepada warga kota Medan, agar tidak memberikan uang kepada juru parkir.

Jika terdapat jukir yang masih memaksa meminta retribusi parkir secara tunai, warga diminta untuk melapor kepada Polisi, melalui call centre 110.

“Jika masih ada yang memaksa meminta uang tunai, laporkan kepada kami melalui 110. Kami pastikan akan kami tindak,” tambahnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved