Viral Medsos

VIRAL Momen Berpelukan Tim Hukum Ganjar, Tim Hukum Prabowo, dan Tim Hukum Anies Usai Sidang MK

Momen berpelukan tersebut terjadi saat tim kuasa hukum paslon 02 Ganjar-Mahfud menggelar konferensi pers usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
x
VIRAL Momen Berpelukan Tim Hukum Ganjar, Tim Hukum Prabowo, dan Tim Hukum Anies Usai Sidang MK, Jumat (5/4/2024). (X) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Viral di media sosial tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tim hukum 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta tim hukum 01 Anies-Muhaimin terlihat saling berpelukan setelah sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memasuki babak akhir pada Jumat (5/4/2024).

Momen berpelukan tersebut terjadi saat tim kuasa hukum paslon 02 Ganjar-Mahfud menggelar konferensi pers usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan berpelukan dengan Wakil Ketua Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat.

Kemudian, Otto Hasibuan juga turut menghampiri Kuasa Hukum Tim Anies-Muhaimin (AMIN), Ahmad Yani.

Mereka terlihat sangat akrab dan berpelukan cukup erat dan menampilkan senyum dan tertawa.

Setelah berpelukan, Otto Hasibuan meninggalkan lokasi konferensi pers tim hukum 03 dan 01.

Diketahui, sidang dilakukan dalam bentuk pleno itu dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo bersama tujuh hakim lainnya, yaitu: Arsul Sani, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur.

Sementara hakim konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Setelah menggelar tujuh kali persidangan, sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki babak akhir pada Jumat (5/4/2024).

Kemudian, delapan hakim konstitusi langsung melanjutkan tahap rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk memutus dua perkara sengketa pilpres, Sabtu (6/4/2024) hari ini.

Di sela-sela pelaksanaan rapat permusyawaratan hakim (RPH), mahkamah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan kesimpulan tertulis yang diserahkan maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Kesimpulan tertulis juga dapat dimanfaatkan para pihak untuk menanggapi keterangan yang disampaikan oleh empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang pemeriksaan terakhir pada Jumat (5/4/2024).

Adapun keempat menteri yang dimaksud, yakni Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Namun hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan, penyampaian kesimpulan bukan merupakan hal yang wajib lantaran tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut diadakan sesuai keputusan dari RPH. "Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan,"katanya.

Sementara pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024 mendatang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved